MENTERI
NEGARA
PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
DAN
REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR: 21 TAHUN 2010
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS
SEKOLAH
DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,
Menimbang : a. bahwa
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sudah tidak
sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Pengawas Sekolah;
b. bahwa sehubungan dengan
hal tersebut perlu mengatur kembali jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan
Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 2
2. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
3. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Peraturan Pemerintah Nomor
4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
6. Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3098), sebagaimana telah dua belas kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 31);
7. Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
8. Peraturan Pemerintah Nomor
99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
9. Peraturan Pemerintah Nomor
101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
10. Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
11. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
12. Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
13. Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan Presiden Nomor
47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
15. Keputusan Presiden Nomor
87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
16. Keputusan Presiden Nomor
84/P Tahun 2009 mengenai pengangkatan Kabinet Indonesia Bersatu II;
Memperhatikan : 1. Usul
Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor 10124/F/LL/2010 tanggal 6 Juli
2010;
2. Pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara dengan surat Nomor 87/SK/TU/XI/10 tanggal 16 November 2010;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah
jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada
satuan pendidikan.
2. Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada
satuan pendidikan.
3. Satuan pendidikan adalah taman
kanak-kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah
menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah,
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, pendidikan luar biasa atau
bentuk lain yang sederajat.
4. Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas
sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan,
evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesional Guru.
5. Pengembangan profesi adalah kegiatan yang
dirancang dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan
keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan
sesuatu bermanfaat bagi pendidikan sekolah.
6. Tim Penilai jabatan fungsional Pengawas
Sekolah adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah.
7. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap
butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai
oleh seorang Pengawas Sekolah dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
jabatannya.
8. Standar nasional pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
9. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil
atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah
perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
BAB II
RUMPUN
JABATAN, BIDANG PENGAWASAN, KEDUDUKAN,
TUGAS
POKOK, DAN BEBAN KERJA
Pasal 2
Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah
jabatan fungsional yang termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya.
Pasal 3
Bidang pengawasan meliputi pengawasan taman
kanak-kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, pengawasan
rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, dan bimbingan
konseling.
Pasal 4
(1) Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada
sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
(2) Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Guru yang
berstatus sebagai PNS.
Pasal 5
Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah
melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan
yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan
pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan
dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan,
dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. 6
Pasal 6
(1) Beban kerja Pengawas Sekolah adalah 37,5
(tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu di dalamnya termasuk pelaksanaan
pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.
(2) Sasaran pengawasan bagi setiap Pengawas
Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. untuk taman kanak-kanak/raudathul athfal dan
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau
60 (enam puluh) Guru;
b. untuk sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah
kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau
40 (empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
c. untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5
satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan
d. untuk pengawas bimbingan dan konseling
paling sedikit 40 (empat puluh) Guru bimbingan dan konseling.
(3) Untuk daerah khusus, beban kerja pengawas
sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 5 (lima) satuan
pendidikan secara lintas tingkat satuan dan jenjang pendidikan.
BAB III
KEWAJIBAN,
TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Pasal 7
Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan
tugas adalah:
a. menyusun program pengawasan, melaksanakan
program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan
dan membimbing dan melatih profesional Guru;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan
d. memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa.
Pasal 8
Pengawas Sekolah bertanggungjawab melaksanakan
tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pasal 9
Pengawas Sekolah berwenang memilih
dan menentukan metode kerja, menilai kinerja Guru dan kepala sekolah,
menentukan dan/atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.
BAB IV
INSTANSI
PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal 10
Instansi pembina jabatan fungsional Pengawas
Sekolah adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
Pasal 11
Instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 wajib melakukan tugas pembinaan, yang antara lain meliputi:
a. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan
jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
b. penyusunan pedoman formasi jabatan fungsional
Pengawas Sekolah
c. penetapan standar kompetensi jabatan
fungsional Pengawas Sekolah;
d. pengusulan tunjangan jabatan fungsional
Pengawas Sekolah;
e. sosialisasi jabatan fungsional Pengawas
Sekolah serta petunjuk pelaksanaannya;
f. penyusunan kurikulum pendidikan dan
pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengawas Sekolah;
g. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
fungsional/teknis fungsional Pengawas Sekolah;
h. pengembangan sistem informasi jabatan
fungsional Pengawas Sekolah;
i. fasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional
Pengawas Sekolah;
j. fasilitasi pembentukan organisasi profesi
dan penyusunan kode etik jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
k. melakukan koordinasi antara instansi pembina
dengan instansi pengguna dalam pelaksanaan berbagai pedoman dan petunjuk
teknis; dan
l. melakukan pemantauan dan evaluasi jabatan
fungsional Pengawas Sekolah.
BAB V
UNSUR
DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 12
Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Sekolah
yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, meliputi:
1. mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan
memperoleh gelar/ijazah;
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional
calon Pengawas Sekolah dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPP); dan
3. mengikuti diklat fungsional Pengawas Sekolah
serta memperoleh STTPP.
b. Pengawasan akademik dan manajerial,
meliputi:
1. penyusunan program;
2. pelaksanaan program;
3. evaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan;
4. membimbing dan melatih profesional Guru; dan
5. pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah
khusus.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1. menyusun karya tulis ilmiah; dan
2. membuat karya inovatif.
d. Penunjang tugas Pengawas Sekolah, meliputi:
1. peran serta dalam seminar/lokakarya di
bidang pendidikan formal/kepengawasan sekolah;
2. keanggotaan dalam organisasi profesi;
3. keanggotaan dalam tim penilai angka kredit
jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
9
4. melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan
sekolah;
5. mendapat penghargaan/tanda jasa; dan
6. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai
dengan bidang yang diampunya.
BAB VI
JENJANG
JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 13
(1) Jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah
dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Pengawas Sekolah Muda;
b. Pengawas Sekolah Madya; dan
c. Pengawas Sekolah Utama.
(2) Jenjang pangkat Pengawas Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pengawas Sekolah Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
b. Pengawas Sekolah Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
c. Pengawas Sekolah Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d;
dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan
fungsional Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah jenjang
pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk
masing-masing jenjang jabatan.
(4) Penetapan jenjang jabatan fungsional
Pengawas Sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki
setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga
dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
10
BAB VII
RINCIAN
KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
Pasal 14
Rincian kegiatan Pengawas Sekolah sesuai dengan
jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pengawas Sekolah Muda:
1. menyusun program pengawasan;
2. melaksanakan pembinaan Guru;
3. memantau pelaksanaan standar isi, standar
proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian;
4. melaksanakan penilaian kinerja Guru;
5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan pada sekolah binaan;
6. menyusun program pembimbingan dan pelatihan
profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya;
7. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesional Guru; dan
8. mengevaluasi hasil pembimbingan dan
pelatihan profesional Guru.
b. Pengawas Sekolah Madya sebagai berikut:
1. menyusun program pengawasan;
2. melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala
sekolah;
3. memantau pelaksanaan standar isi, standar
proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan
standar penilaian pendidikan;
4. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau
kepala sekolah;
5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan pada sekolah binaan;
6. menyusun program pembimbingan dan pelatihan
profesional Guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan
sejenisnya;
7. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesional Guru dan/atau kepala sekolah;
8. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan
evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
9. mengevaluasi hasil pembimbingan dan
pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah; dan
10. membimbing pengawas sekolah muda dalam
melaksanakan tugas pokok.
c. Pengawas Sekolah Utama sebagai berikut:
1. menyusun program pengawasan;
2. melaksanakan pembinaan Guru dan kepala
sekolah;
3. memantau pelaksanaan standar isi, standar
proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan
standar penilaian pendidikan;
4. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan kepala
sekolah;
5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan pada sekolah binaan;
6. mengevaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
7. menyusun program pembimbingan dan pelatihan
profesional Guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan
sejenisnya;
8. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesional Guru dan kepala sekolah;
9. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan
evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
10. mengevaluasi hasil pembimbingan dan
pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
11. membimbing pengawas sekolah muda dan
pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok; dan
12. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.
12
Pasal 15
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam
memberikan angka kredit, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pengawasan akademik dan manajerial; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang
mendukung pelaksanaan tugas Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf d.
(4) Rincian kegiatan dan angka kredit
masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 16
Pengawas Sekolah yang dijatuhi hukuman disiplin
berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,
melaksanakan tugas pokok sesuai dengan jabatan baru yang didudukinya.
Pasal 17
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang
harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan
jabatan/pangkat Pengawas Sekolah untuk:
a. Pengawas Sekolah dengan pendidikan Sarjana
(S1)/Diploma IV adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
b. Pengawas Sekolah dengan pendidikan Magister
(S2) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
c. Pengawas Sekolah dengan pendidikan Doktor
(S3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
13
(2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen)
angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan
b. paling tinggi 20% (dua persen) angka kredit
berasal dari unsur penunjang.
(3) Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat
lebih tinggi dari Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c
sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan profesi.
Pasal 18
(1) Pengawas Sekolah yang memiliki angka kredit
melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat
lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan
jabatan/pangkat berikutnya.
(2) Pengawas Sekolah pada tahun pertama telah
memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun kedua wajib mengumpulkan
paling kurang 20 % (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang
berasal dari tugas pokok Pengawas Sekolah.
Pasal 19
(1) Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata,
golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Pengawas Sekolah Muda,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit kumulatif yang
dipersyaratkan paling sedikit 6 (enam) angka kredit harus berasal dari kegiatan
pengembangan profesi.
(2) Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Pengawas Sekolah
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit kumulatif yang
dipersyaratkan paling sedikit 8 (delapan) angka kredit harus berasal dari
kegiatan pengembangan profesi.
(3) Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan paling sedikit 10
(sepuluh) angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
14
(4) Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan paling
sedikit 12 (dua belas) angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan
profesi.
(5) Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Pengawas
Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d angka kredit
kumulatif yang dipersyaratkan paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit
harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
(6) Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina
Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama,
golongan ruang IV/e angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan paling sedikit
16 (enam belas) angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
Pasal 20
Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e setiap tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkatnya
wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit yang berasal
dari tugas pokok.
Pasal 21
(1) Pengawas Sekolah yang secara bersama
membuat karya tulis/ilmiah di bidang pendidikan/pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan diberikan angka kredit dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis
maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis
utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu.
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis
maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis
utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu.
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis
maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis
utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang. 15
BAB VIII
PENILAIAN
DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 22
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan
angka kredit setiap Pengawas Sekolah wajib mencatat dan menginventarisasi
seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit
terhadap setiap kegiatan Pengawas Sekolah dilakukan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit bagi
Pengawas Sekolah yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat
PNS.
Pasal 23
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit, adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat
lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Pengawas Sekolah Madya, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengawas Sekolah Utama,
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan
daerah.
b. Direktur Jenderal Kementerian Agama yang
membidangi pendidikan bagi Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama.
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi bagi Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah
Kementerian Agama.
d. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan bagi Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c
sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungan Provinsi;
e. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang
membidangi pendidikan bagi Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan
ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
16
f. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain
yang ditunjuk bagi Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c
sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan
Kementerian Agama.
(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh:
a. Tim penilai Kementerian Pendidikan Nasional
atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Menteri Pendidikan
Nasional yang selanjutnya disebut tim penilai Pusat.
b. Tim penilai Direktorat Jenderal Kementerian
Agama bagi Direktur Jenderal Kementerian Agama yang membidangi pendidikan yang
selanjutnya disebut tim penilai Kementerian Agama.
c. Tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama
bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama yang selanjutnya tim penilai
Kantor Wilayah.
d. Tim penilai Provinsi bagi Gubernur atau
Kepala Dinas yang membidangi pendidikan yang selanjutnya disebut tim penilai
Provinsi.
e. Tim penilai Kabupaten/Kota bagi
Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan yang selanjutnya
disebut tim penilai Kabupaten/Kota.
f. Tim penilai Instansi Pusat di luar
Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama bagi pimpinan instansi
pusat atau pejabat lain yang ditunjuk, yang selanjutnya disebut tim penilai
Instansi.
(3) Tim penilai pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri dari unsur Kementerian Pendidikan Nasional,
Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 24
(1) Tim penilai angka kredit jabatan fungsional
Pengawas Sekolah terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat
fungsional Pengawas Sekolah.
17
(2) Susunan anggota tim penilai adalah sebagai
berikut:
a. Seorang Ketua merangkap anggota dari unsur
teknis;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota dari
unsur kepegawaian; dan
d. Paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Syarat anggota tim penilai adalah:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama
dengan jabatan/pangkat Pengawas Sekolah yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai
prestasi kerja Pengawas Sekolah; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(4) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional
Pengawas Sekolah.
(5) Anggota Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota
pada ayat (2) huruf d, paling kurang 1 (satu) orang dari unsur BKD Provinsi/
Kabupaten/Kota.
(6) Anggota tim penilai jabatan fungsional
Pengawas Sekolah harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan
mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 25
(1) Apabila tim penilai instansi belum
dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Sekolah dapat dimintakan kepada tim
penilai Pusat.
(2) Apabila tim penilai Kabupaten/Kota belum
dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Sekolah dapat dimintakan kepada tim
penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau tim penilai Provinsi yang
bersangkutan atau tim penilai Pusat.
(3) Apabila tim penilai Provinsi belum
dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Sekolah dapat dimintakan kepada tim
penilai Provinsi lain terdekat atau tim penilai Pusat.
(4) Apabila tim penilai Kantor Wilayah belum
dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Sekolah dapat dimintakan kepada tim
penilai Kantor Wilayah terdekat atau tim penilai Kementerian Agama.
(5) Pembentukan dan susunan anggota tim penilai
ditetapkan oleh:
a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat
lain yang ditunjuk setingkat eselon I untuk tim penilai Pusat;
b. Direktur Jenderal Kementerian Agama yang
membidangi pendidikan untuk tim penilai Kementerian Agama;
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
untuk tim penilai Kantor Wilayah;
d. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan untuk tim penilai Provinsi;
e. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang
membidangi pendidikan untuk tim penilai Kabupaten/Kota; dan
f. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain
yang ditunjuk di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama
untuk tim penilai instansi.
Pasal 26
(1) Masa jabatan anggota tim penilai adalah 3
(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) PNS yang telah menjadi anggota tim penilai
dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah
melampui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat anggota tim penilai yang
ikut dinilai, maka Ketua tim penilai dapat mengangkat anggota tim penilai
pengganti.
Pasal 27
Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian
angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan Nasional selaku Pimpinan Instasi Pembina jabatan fungsional Pengawas
Sekolah.
Pasal 28
Usul penetapan angka kredit Pengawas Sekolah
diajukan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama,
Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan, Bupati/Walikota atau
Kepala Dinas yang membidangi pendidikan, Pimpinan Instansi Pusat di luar
Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama atau pejabat lain yang
ditunjuk kepada Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk
setingkat eselon I untuk angka kredit Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat
Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan
daerah.
b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk angka kredit
Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
c. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk
angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota.
d. Pejabat eselon III yang membidangi
kepegawaian kepada Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan untuk
angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai
dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungan Provinsi.
e. Pejabat eselon III yang membidangi
kepegawaian kepada Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan
untuk angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c
sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungan Kabupaten/Kota.
f. Pejabat eselon III yang membidangi
kepegawaian kepada pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk
untuk angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c
sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan
Kementerian Agama.
Pasal 29
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan
kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Pengawas Sekolah yang
bersangkutan.
20
BAB IX
PENGANGKATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS
SEKOLAH
Pasal 30
Pejabat yang berwenang mengangkat Guru PNS
dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) PNS yang diangkat dalam jabatan Pengawas
Sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. masih berstatus sebagai Guru dan memiliki
sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun
atau Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling
sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing;
b. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma
IV bidang Pendidikan;
c. memiliki keterampilan dan keahlian yang
sesuai dengan bidang pengawasan;
d. memiliki pangkat paling rendah Penata,
golongan ruang III/c;
e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima)
tahun;
f. lulus seleksi calon Pengawas Sekolah;
g. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan
fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan
h. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan
dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Untuk menentukan angka kredit dan jenjang
jabatan fungsional Pengawas Sekolah digunakan angka kredit yang berasal dari
angka kredit jabatan fungsional Guru.
21
BAB X
FORMASI JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS SEKOLAH
Pasal 32
(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah
dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan PNS Pusat dalam jabatan
fungsional Pengawas Sekolah dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan
fungsional Pengawas Sekolah yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab
di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala
Badan Kepegawaian Negara;
b. Pengangkatan PNS Daerah dalam jabatan
fungsional Pengawas Sekolah dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional
Pengawas Sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan berdasarkan pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
(2) Formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan beban kerja Pengawas Sekolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diatur sebagai berikut:
a. jumlah seluruh satuan pendidikan di
provinsi/kabupaten/kota dibagi jumlah sasaran pengawasan; atau
b. jumlah seluruh Guru di
provinsi/kabupaten/kota dibagi sasaran Guru yang dibina.
BAB XI
PEMBEBASAN
SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI,
DAN
PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI
JABATAN
FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH
Pasal 33
Pejabat yang berwenang membebaskan sementara,
mengangkat kembali, dan memberhentikan PNS dalam dan dari jabatan fungsional
Pengawas Sekolah adalah pejabat yang berwenang sesuai peraturan
perundang-undangan. 22
Bagian Pertama
Pembebasan Sementara
Pasal 34
(1) Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata,
golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina
Utama Madya, golongan ruang IV/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkat
terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina
Utama, golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap
tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang
25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
(3) Di samping pembebasan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Sekolah dibebaskan sementara dari
jabatannya apabila:
a. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang
atau tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3
(tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rendah;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai
Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan
Pengawas Sekolah;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
dan
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan
atau lebih.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
Pasal 35
(1) Pengawas Sekolah yang telah selesai
menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan
ayat (2) apabila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan, diangkat
kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
(2) Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a dapat diangkat kembali
dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah paling kurang 1 (satu) tahun setelah
pembebasan sementara.
23
(3) Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali
dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah apabila berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak
bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
(4) Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali
dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah apabila berusia paling tinggi 55
(lima puluh lima) tahun.
(5) Pengawas Sekolah yang telah selesai
menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3)
huruf d dan e dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
(6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Pengawas
Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka
kredit dari tugas pokok Pengawas Sekolah yang diperoleh selama pembebasan
sementara.
Bagian Ketiga
Pemberhentian
Pasal 36
Pengawas Sekolah diberhentikan dari jabatannya
apabila:
a. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang
atau tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3
(tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rendah; dan
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan
sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat
(2) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.
BAB XII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 37
Prestasi kerja yang telah dilakukan Pengawas
Sekolah sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, dinilai
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
91/KEP/M.PAN/10/2001. 24
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Pengawas
Sekolah yang masih memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b melaksanakan tugas sebagai
Pengawas Sekolah Muda dan jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus
dipenuhi untuk kenaikan pangkat Pengawas Sekolah, yaitu:
a. Pengawas Sekolah yang berijazah SLTA/Diploma
I adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
b. Pengawas Sekolah yang berijazah Diploma II
adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
c. Pengawas Sekolah yang berijazah Diploma III
adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 39
(1) Pengawas Sekolah yang belum memiliki ijazah
S1/DIV pada saat berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi ini diwajibkan untuk memperoleh ijazah S1/DIV di
bidang pendidikan.
(2) Pengawas Sekolah yang belum memiliki ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kenaikan pangkatnya
paling tinggi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau pangkat terakhir yang
dimiliki pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi ini ditetapkan.
Pasal 40
Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, setiap tahun sejak menduduki pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d atau pangkat terakhir yang dimiliki wajib mengumpulkan paling sedikit 15
(lima belas) angka kredit dari kegiatan tugas pokok. 25
BAB XIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 41
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini diatur lebih lanjut
oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 42
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2010
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,
ttd
E.E. MANGINDAAN
0 komentar:
Posting Komentar