Nip. 19740304 200604 1 017
اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ ... ×3 مِنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ وَاَتُوْبُ ِالَيْهِ
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ * وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ *
بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ للهِ سَـيِّدِنَا مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ وَعَلى آلِهِ وَاَصْحَا بِهِ وَمَنْ تَبِـعَهُ وَنَصَـَرهُ وَمَنْ وَّالَهُ. وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ اَمَّا بَعْدُ : أُصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَي الله فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْن.
يَا ........... بِنْ ............ ! اَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْـتُكَ ِابْنَتِيْ ................................ بِمَهْرِ .............. نَـقْدًا.
Kamis, 16 Februari 2012
proposal ujian PAI
23.22
NURDI LAMONGAN
PROPOSAL UJIAN NASIONAL PRAKTIK
MATA PELAJARAN : PENDIDIKA AGAMA ISLAM
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
1. LATAR BELAKANG
Ujian Nasional dan Ujian sekolah serta ujian praktek merupakan ujian yang perlu dilaksanakan sebagai salah satu upaya peningkatan mutu siswa dalam menyerap dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk keberhasilan pelaksanaan perlu adanya ujian praktek untuk materi Pendidikan Agama Islam
B. DASAR
2. Undang-undang RI . Nomor 20 /2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Mendiknas RI Nomor 75 Tahun 2009, tanggal 13 Oktober 2009 tentang Ujian Nasional untukk SMA/SMK/MA Tahun Pelajaran 2009/2010
5. Peraturan Mendiknas RI Nomor 84 tahun 2009 tanggal 14 Desember 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 75 tahun 2009 tentang Ujian Nasional SMA/SMK/MA Tahun Pelajaran 2009/2010
6. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0023/SK-POS/BSNP/XII/2009 Tanggal 14 Desember 2009 tentang Prosedur Operasional Standar ( POS ) Ujian Nasional MA/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2009/2010
7. Undang-undang RI . Nomor 20 /2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
C. TUJUAN
D. MEKANISMEN DAN PROSEDUR PERSIAPAN MATERI UJIAN
Daftar Kompetensi Lulusan SMA
Daftar kompetensi yang akan diujikan pada ujian praktik tahun pelajaran 2009/2010 di SMA 1 Simanjaya Sekaran untuk mata pelajaran Pendidika Agama islam adalah sebagai berikut :
Standar Kopetensi ( SK ) :
Memahami hukum islam tentang hukum keluarga
Kompetensi Dasar ( KD ) :
Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam islam
Mampu mempraktekkan tata cara tentang munakahat
Menjelaskan hikmah perkawinan
E. PENYUSUNAN KISI-KISI
Penyusunan kisi-kisi untuk Ujian Praktik mata pelajaran Pendidikan Agama Islam mengacu pada standar kompetensi yang telah ditentukan oleh pusat penilaian.
Adapun kisi-kisi Ujian Nasional Praktik untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam terlampir.
F. MATERI / BAHAN UJIAN DAN PETUNJUK PRAKTIKUM
Materi / bahan yang diujikan pada Ujian Praktik Tahun Pelajaran 2009/2010 di SMA 1 Simanjaya Sekaran meliputi :
- Penyelenggaraan dan tata cara Aqdun nikah
Adapun Naskah Ujian / Petunjuk Praktikum yang dimaksud terlampir.
G. BAHAN / ALAT YANG DIBUTUHKAN
Alat dan bahan yang dibutuhkan untuk melakukan Ujian Praktik adalah sebagai berikut :
No
Bahan dan Alat
Banyak
Kurang
1. Teks Aqod Nikah ( meliputi Ijab Qobul )
2 buah
2. Teks Khotbah Nikah
2 buah
3. Teks taukil
2 buah
4. Teks Doa nikah
2 buah
5. Petugas jadi Naib, wali, calon mempelai , saksi
2 buah
6. Petugas : Pembawah acara, penyeraha, penerimaah, maudho nikah, doa
2 buah
7. Foto digital
1 buah
8. Suting vidio
1 buah
9. Dek/pengeras suara
1 buah
10. Teks Aqod Nikah ( meliputi Ijab Qobul )
2 buah
H. PEDOMAN PENILAIAN
Aspek yang dinilai / indikator penilaian serta pedoman penilaian pada Ujian Praktik tahun Pelajaran 2009 / 2010 adalah sebagai berikut :
Contoh Pedoman Penilaian ( terlampir )
I. RENCANA BIAYA YANG DIPERLUKAN
Sebutkan perkiraan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ujian Praktik.
Misalnya
1. Biaya penyelenggaraan Rp. 500.000
2. Biaya pelaporan Rp. 100.000
3. lai-lain Rp. 100.000
Jumlah Rp. 700.000
( Catatan Biaya tersebut untuk dua kelas IPA da IPS )
f. Jadwal Pelaksanaan Ujian Praktik
Jadwal Pelaksanaan Ujian Praktik Mata Pelajaran PAI adalah sebagai berikut :
No
Hari / Tanggal
Kelas
Jum. Peserta
Keterangan
1
Ahad/ 11 April 2010
IPA
21
2
Senin / 12 April 2010
IPS
23
Siman, 1 FEB 2012
Guru Mata Pelajaran
NURDI,S.Ag.M.Pd
Proposal Ujian Praktek ini telah disahkan :
Hari : Kamis
Tanggal : 1 April 2010
Sekaran, 1 April 2010
Mengetahui
Kepala Sekolah Waka. Kurikulum
Kamim, S.Pd Drs. Nur Arifin
TATIB UJIAN PRAKTEK PAI
1. Peserta harus hadir 15 menit sebelum ujian dimulai
2. Peserta terlambat hadir diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan ijin dari kepala sekolah
3. Peserta ujian harus memakai seragam yang sudah ditentukan :
a. Putri pakai kebayak , jilbab, bersepatu
b. Putra pakai jas dan peci , bersepatu
4. Petugas penyelenggaraan pernikahan diwajibkan hafal , tepat dan lancar dalam melafadkan teks ijab qobul , khutbah nikah, doa , taukil
5. Setiap kelompok sekitar 10 siswa, wajib menyusun laporan dengan ketentuan berisi :
a. Pengesahan dari Pembimbing
b. Pendahuluan
c. Laporan pelaksanaan ( Materi,waktu,peserta, pembimbing, biaya, hasil yang dicapai ideal ,hambatan, solusi peyelesaian, dll)
d.Penutup
Lampiran : Teks Ijab Qobul , Taukil wali, khutbah nikah, doa nikah ( dibuat perlembar )
( diketik 1,5 spasi – huruf time roman 11- kertas A4 70 gram, dilengkapi foto kegiatan lengakap 3R , foto kelompok laporan ) berkas 1 rangkap saja
PENILAIAN UNJUK KERJA
Mata Pelajara : PAI
Kelas : XII IPA
Standar Kopetensi ( SK ) :
Memahami hukum islam tentang hukum keluarga
Kompetensi Dasar ( KD ) :
Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam islam
Mampu mempraktekkan tata cara tentang munakahat
Menjelaskan hikmah perkawinan
NO
NAMA
KLMP
KEMAMPUAN PENERAPAN
NILAI
A
B
C
D
E
1
Ah Zamrozi
1
2
Ah Mahrus
3
Dia Eka lestari
4
5
Fita Fatimah
6
Halimatus S
7
M. Ismail
8
Khoiru Ummatin
9
Khoirul Adm
10
Luki Prisnawati
11
Muizzu F
2
12
M. Faris Az
13
Nur Aini Muntazah
14
Ratna sari
15
Siti Nur jannah
16
Sholihati F
17
Siti Mudoafatul
18
Mifta Farid
19
Alvi Wibowo
20
Irwanto
21
Agus Hadi J
Keterangan :
A : Keikutsertaan dalam kegiatan/partisipasi ( individu )
B : Kesopanan dan kedisiplina dalam rangkaian kegiatan ( idividu)
C : Kelancaran dalam mengucapkan ijab qobul , khotbah nikah, taukil,doa (kelompok kelas )
D : Ketepatan dalam mengucapkan ijab qobul , khotbah nikah, taukil,doa
(kelompok kelas )
E : Pelaporan perkelompok ( 1dan 2 )
Skala penilaian poin A, dan E :
Tidak aktif : 50-69
Peran Aktif : 70-79
Peran sangat aktif : 80-100
Skala peilian poin B
Sopan dan disipli : 70-100
Tidak sopan & tidak disipli : 50-69
Skala penilian poin C dan D :
Praktek lancar & tepat : 80-100
Praktek lancar & krg tepat : 70-79
Praktek tidak lancar & terbata2 : 50-69
Praktek tidak dapat lancar & tdk tepat :> 50 ( mengulang perkelas)
PENILAIAN UNJUK KERJA
Mata Pelajara : PAI
Kelas : XII IPS
Standar Kopetensi ( SK ) :
Memahami hukum islam tentang hukum keluarga
Kompetensi Dasar ( KD ) :
Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam islam
Mampu mempraktekkan tata cara tentang munakahat
Menjelaskan hikmah perkawinan
NO
NAMA
KLMP
KEMAMPUAN PENERAPAN
NILAI
A
B
C
D
E
1
Agung S
3
2
Ah. Syaiku
3
Ainul Yaqin
4
Ani Dwi F
5
Anis Q
6
Bagus Pamuji
7
Deni Rahmat
8
Elvin Off
9
Fahri Kh
10
Fahmi Zainul Az
11
Istiharoh
4
12
M. Haris
13
M. Kohari
14
M. Mahrus W
15
Maghfirotin KB
16
Nur Kholis
17
Sa’du Suud
18
S. Zahrotul M
19
Citra N
20
Erika
21
Aryo Purnomo
Keterangan :
A : Keikutsertaan dalam kegiatan/partisipasi ( individu )
B : Kesopanan dan kedisiplina dalam rangkaian kegiatan ( idividu)
C : Kelancaran dalam mengucapkan ijab qobul , khotbah nikah, taukil,doa (kelompok kelas )
D : Ketepatan dalam mengucapkan ijab qobul , khotbah nikah, taukil,doa
(kelompok kelas )
E : Pelaporan perkelompok ( 1dan 2 )
Skala penilaian poin A, dan E :
Tidak aktif : 50-69
Peran Aktif : 70-79
Peran sangat aktif : 80-100
Skala peilian poin B
Sopan dan disipli : 70-100
Tidak sopan & tidak disipli : 50-69
Skala penilian poin C dan D :
Praktek lancar & tepat : 80-100
Praktek lancar & krg tepat : 70-79
Praktek tidak lancar & terbata2 : 50-69
Praktek tidak dapat lancar & tdk tepat :> 50 ( mengulang perkelas)
MATERI UJIAN PRAKTEK
1. Pengertian perkawinan
Perkawinan : Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumahtangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.
(UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 Bab 1 Pasal 1 )
2. Dasar Hukum Nikah
bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
[265] berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w. ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
( Qur’an Surat An Nisa’ ayat 3)
3. Hukum Nikah
Hukum nikah tergantung dari siatuasi dan kondisi calon mempelai, artinya hukum suatu perkara selalu mempertimbangkan sebab akibat serta situasi dan kondisi. Adapun hukum nikah sebagai berikut :
4. Rukun Nikah dan persyaratannya.
Menurut syariat islam pernikahan juga harus memenuhi syarat dan rukun tertentu. Adapun rukun nikah dengan persyaratannya dijabarkan dengan uraian sebagai berikut :
Syaratnya : Baligh, Islam, Tidak dalam ihram, Bukan Muhrim terhadap calon istri, Kemauan sendiri.
Syaratnya : Baligh, Islam, Tidak dalam ihram, Bukan Muhrim terhadap calon suami.
Syaratnya : Laki-laki, Islam, Baligh, Tidak dalam ihram, Sehat akal, merdeka, adil.
Syaratnya : Laki-laki, Baligh, Adil, Sehat akal, Beragama islam, Merdeka, Tidak dalam ihram.
Syaratnya : (1)Dilaksanakan antara wali/Ijab dan mempelai pria / qobul (2) Dapat difahami oleh kedua belah fihak (wali dan mempelai pria), (3) Mutawaliat, berkesinambungan antara ijab dan qobul, (4) Dilaksanakan dalam satu majlis , (5) Tidak ada pertentangan antara ijab dan qobul
5. Wali Dalam Pernikahan
Wali dalam pernikahan dibedakan menjadi dua macam yaitu wali nasab dan wali hakim.
a. Ayah / bapak dari mempelai
b. Kakek dari mempelai
c. Saudara laki-laki, seayah seibu dengan mempelai putri
d. Saudara laki-laki seayah dengan mempelai putri
e. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu
f. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
g. Saudara laki-laki ayah ,seayah seibu
h. Saudara laki-laki ayah ,seayah
i. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah seayah seibu
j. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
Wali hakim berlaku jika,
a. Tidak ada wali nasab
b. Ada wali nasab yang menyerahkan kewaliaannya kepada hakim saat menikahkan anaknya.
c. Ada wali nasab tapi tidak memenuhi syarat, misal non muslim, sakit mental, sakit ingatan.
Adapun syarat menjadi wali dalam nikah :
1. Laki-laki
2. Islam
3. Baligh
4. Sehat akal
5. Merdeka
6. Adil
7. Tidak ihram
6. Muhrim
Menurut syariat islam muhrim adalah wanita yang tidak boleh dinikahi karena alasan syar’i. Adapun wanita yang digolongkan muhrim, sebagai berikut :
a. Lin nasab ( karena keturunan ) mereka adalah (1) Anak cucu dst kebawah (2) ibu, nenek dst keatas (3) saudara perempuan sekandung (4) saudara perempuan seayah (5) saudara perempuan seibu (6) anak perempuan dari saudara laki-laki dan perempuan sekandung.
b. Litazawwuji ( Karena pernikahan )
Termasuk wanita yang berhubungan dengan tali pernikahan tidak boleh dinikahi. Mereka adalah (1) ibu mertua (ibunya istri) (2) Anak tiri (anak dari istri yang dinikahi dengan suami terdahulu) (3) Ibu tiri ( istri dari ayah ) (4) Anak menantu perempuan ( istri dari anak laki-laki)
c. Li Rodlo’ah ( karena sesusuan ) yaitu (1) ibu atau wanita yang telah menyusui (2) saudara perempuan sesususuan.
d. Lil Jam’ih ( karena mengumpulkan wanita yang masih muhrim ) misal mengumpulkan dua orang wanita atau lebih yang masih sekandung dan dinikai semua, kecuali dengan cara bergiliran.
8. Kewajiban suami dan istri
a. Kewajiban suami terhadap istri
ü Memberi nafkah lahir batin
ü Memberi tempat tinggal dan pakaian
ü Menjaga dan melindungi keluarga
ü Memimpin dan mendidik keluarga
ü Menghormati keluarga istri
ü Mempergauli dengan baik/kasih sayang
b. Kewajiban istri terhadap suami
ü Taat dan patuh terhadap suami
ü Pendamping suami yang setia
ü Menjaga diri dan harta selama suami tidak ada dirumah
ü Mendidik dan mengasuh anak dan mengatur tata rumah tangga
ü Menghormati keluarga suami serta berlaku lemah lembut
2. Teks Ijab Qobul
اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ * بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِِِ الرَّحِيْمِ *
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذْكُوْرِ نَـقْدًا
0 komentar:
Posting Komentar