Rabu, 15 Februari 2012
nurdi ; analisis standar pengelolaan pendidikan
18.31
NURDI LAMONGAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sekolah / Madrasah tidak lagi menjalankan kebijakan yang bersifat sentralistik[1]) dan pengambilan keputusan terpusat, tetapi bergeser ke arah desentralistik[2]) dan manajemen partisipatif berdasarkan pola manajemen berbasis sekolah (MBS/M)[3]).
Arah kebijakan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bagsa dan Negara guna mendukung ketertiban dunia. Pendidikan bermakna bagi pengembangan moral, sains dan tehknologi untuk membangun masyarakat yang beradab dan bermatabat, terampil dan demokrasi, damai, keadilan dan berdaya saing tinggi sehingga dapat mensejahterahkan kehidupan manusia.[4]) Oleh sebab itu tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran yang layak dan pihak pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem Pendidikan Nasional yang teratur dengan Undang - Undang Dasar ( UUD ) 1945. [5])
Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sudah mengamanatkan, salah satu standar yang harus dilaksanakan adalah standar pengelolaan. Pengelolaan pada satuan pendidikan merupakan kegiatan untuk mewujudkan pendidikan berkualitas. Oleh karena itu agar kinerja disuatu satuan pendidikan dan mutu lulusan berkualitas, maka harus dikelolah secara profesional. Pengelolaan hendaknya sesuai dengan standar Nasional pendidikan.[6])
Standar Pengelolaan ini meliputi Perencanaan pendidikan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan , pengelolaan pendidikan ditingkat kabupaten / kota . propinsi / nasional. Dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan[7])
B. POKOK BAHASAN
Selajutnya berdasarkan latar belakang permasalahan terkemuka, maka dalam hal ini, penulis berupaya akan membahas beberapa sub bahasan berkenaan dengan makalah bertopik analisis standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah, sebagai berikut :
1. Maksud adanya standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 bab VIII, tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, terdiri 10 pasal yaitu mulai pasal 49 s/d 61
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 tahun 2007 tentang Standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menegah.
4. Analisis visi sekolah menjadi suatu aksi , Kepala sekolah sebagai supervisor dan ketentuan PP.19/2005 tentang wakil kepala sekolah pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. MAKSUD STANDAR PENGELOLAAN
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan , pelaksanaan, dan kepengawasan kegiatan pendidikan pada satuan pendidikan kabupaten / kab, provinsi atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan.
B. FUNGSI STANDAR PENDIDIKAN
Standar nasional pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan , pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
C. TUJUAN STANDAR NASIONAL
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu Pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
D. PERATURAN PEMERINTAH NO. 19 TAHUN 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 bab VIII, tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, terdiri 10 pasal yaitu mulai pasal 49 s/d 61 dan terbagi menjadi tiga bagian , yang meliputi :
a. Bagian kesatu : Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan
1. Pada jenjang dasar dan menengah menerapkan pengelolaan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.[8])
2. Sebagai penanggungjawab atas pengelolaan pendidikan di pundak kepala sekolah , dan dalam melaksanakan tugasnya ditingkat SMP/MTS/SMPLB/BENTUK LAIN dibantu minimal oleh 1 (satu) orang wakil kepala sekolah , sedangkan di tingkat SMA/MA/SMALB , SMK, MAK /BENTUK LAIN kepala sekolah dibantu minimal oleh tiga wakil kepala sekolah yang membidangi Akademik, Sarana prasarana dan kesiswaan.
3. Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dibidang akademik dbidang akademik dilakukan oleh rapat dewan pendidikan[9]) yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan[10]). Pengambilan keputusan dijenjang dasar dan menengah dibidang non akademis dilakukan oleh komite sekolah yang dihadiri oleh kepada satuan pendidikan. Rapat dewan pendidikan dan komite sekolah dilakukan dengan musyawah mufakat yang berorientasi pada peningkatan mutu satuan pendidikan.[11])
4. 1. Setiap satuan pendidikan memiliki pedoman yang mengatur tentang
a. KTSP dan silabus[12])
b. Kalender pendidikan yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran,bulanan, mingguan
c. Struktur organisasi satuan pendidikan
d. Pembagian tugas diantara pendidikan
e. Pembagian tugas diantara tenaga kependidikan
f. Peraturan akademika
g. Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal tata tertin pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana prasarana
h. Kode etik hubungan antara sesama warga didalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antar warga satuan pendidikan dengan masyarakat.
i. Biaya operasional satuan pendidikan
2. Poin butir a,b,d,e,f,h diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan
3. Poin buir c dan I diputuskan oleh komite sekolah dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
4. Poin butir g ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan setelah mempertimangkan masukan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah
5. Poin butir e ditetapkan oleh pimpinan satuan pendidikan
5. Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun.
6. Rencana kerja tahunan meliputi :
a. Kalender akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler dan hari libur.
b. Jadwal penyusunan kurikulum tingat satuan pendidikan untuk tahun berikutnya
c. Mata pelajaran yang ditawarkan pada semester gasal, semester ganjil
d. Penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya
e. Buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran.
f. Jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran.
g. Pengadaan, penggunaan dan persediaan bahan habis pakai
h. Program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta dan penyelenggaraan program
i. Jadwal rapat dewan pendidik, rapat konsultasi dengan orang tua peserta didik dan rapat satuan pendidikan dengan komise sekolah, untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
j. Rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah untuk masa satu tahun[13])
k. Jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja sekolah untuk satu tahun tahun terakhir.
7. Pengelolaan madrasah dilaksanakan dilaksanakan secara mandiri, efektif, efisien dan akuntabel.
8. Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan, harus mendapatkan persetujuan dari dewan pendidikan dan komite sekolah.
9. Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menegah dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada rapat dewan pendidik dan komite sekolah.
10. Pengawas satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan
11. Pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan kesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
12.Supervisi yang meliputi supervisi managerial, dan akademik dilakukan secara teratur dan kesinambungan oleh pengawas/ penilik dan kepala satuan pendidikan[14])
13. Pelaporan dilakukan oleh pendidik tenaga kependidikan, pimpinan sekolah, pengawas, penilik. Adapun laporan oleh pendidik ditujukan pada pimpinan sekolah dan orang tua peserta didik berisi hasil evaluasi da penilian dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
14. Laporan oleh tenaga kependidikan ditujukan pada pimpinan sekolah berisi tentang pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
15. Laporan oleh pimpinan sekolah ditujukan kepada komite dan pihak lain[15]) yang berkepentingan berisi hasil evaluasi yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester
15. Laporan madrasah oleh pengawas ditujukan kepada kantor Depag. Kabupaten dan tembusan Bupati/wali kota
16. Setiap pihak yang menerima laporan wajib menindaklanjuti laporan tersebut, dengan memfasilitasi untuk meningkatkan kualitas sekolah termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukannya.
a. Bagian kedua : Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program :
a. wajib belajar
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah
c. penjamin mutu pasa satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat
d. peningkatan satatus guru sebagai profesi
e. akreditasi pendidikan
f. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat
g. pemenuhan standar pelayanan minimal ( SPM ) bidang pendidikan
Realisasi rencana kerja tahunan tsb. Disetujui dan dipertanggungjawabkan oleh Gubernur/ Bupati/Wali kota sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
b. Bagian ketiga : Standar Pengelolaan oleh Pemerintah
Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program :
a. wajib belajar
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jengang pendidikan menengah dan tinggi
c. penuntasan buta aksara
d. penjamin mutu pada satuan pendiidkan , baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat
e. peningkatan satatus guru sebagai profesi
f. peningkatan mutu dosen
g. standarisasi pendidikan
h. akreditasi pendidikan
i. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal nasional dan global
j. pemenuhan standar pelayanan minimal ( SPM ) bidang pendidikan
k. penjamin mutu pendidikan nasional
E. PERMEN NO. 19 / 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2007TENTANG
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKANDASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat :1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR
PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan
yang berlaku secara Nasional
(2) Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
F. PEMBAHASAN
A. PERENCANAAN PROGRAM
1. Visi Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta
mengembangkannya.
b. Visi sekolah/madrasah:
1) dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan
segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
2) mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga
sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
3) dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah
dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di
atasnya serta visi pendidikan nasional;
4) diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala
sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite
sekolah/madrasah;
5) disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak
yang berkepentingan;
6) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan
perkembangan dan tantangan di masyarakat.
2. Misi Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta
mengembangkannya.
b. Misi sekolah/madrasah:
1) memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai
dengan tujuan pendidikan nasional;
2) merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
3) menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
4) menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan
yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
5) memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan
program sekolah/madrasah;
6) memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan
satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat;
7) dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang
berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan
oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala
sekolah/madrasah;
8) disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak
yang berkepentingan;
9) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan
perkembangan dan tantangan di masyarakat.
3. Tujuan Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan tujuan serta
mengembangkannya.
b. Tujuan sekolah/madrasah:
1) menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka
menengah (empat tahunan);
2) mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan
dengan kebutuhan masyarakat;
3) mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh
sekolah/madrasah dan Pemerintah;
4) mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan
termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan
pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
5) disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak
yang berkepentingan.
4. Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah membuat:
1) rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang
akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan
mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang
mendukung peningkatan mutu lulusan;
2) rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan
rencana jangka menengah.
b. Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah/madrasah:
1) disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan
dari komite sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas
pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah/madrasah swasta rencana
kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah/madrasah;
2) dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang
terkait.
c. Rencana kerja empat tahun dan tahunan disesuaikan dengan persetujuan
rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
d. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang
ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas.
e. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:
1) kesiswaan;
2) kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
3) pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
4) sarana dan prasarana;
5) keuangan dan pembiayaan;
6) budaya dan lingkungan sekolah;
7) peranserta masyarakat dan kemitraan;
8) rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan
pengembangan mutu.
B. PELAKSANAAN RENCANA KERJA
1. Pedoman Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur
berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh
pihak- pihak yang terkait.
b. Perumusan pedoman sekolah/madrasah:
1) mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah;
2) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan
perkembangan masyarakat.
c. Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi:
1) kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
2) kalender pendidikan/akademik;
3) struktur organisasi sekolah/madrasah;
4) pembagian tugas di antara guru;
5) pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
6) peraturan akademik;
7) tata tertib sekolah/madrasah;
8) kode etik sekolah/madrasah;
9) biaya operasional sekolah/madrasah.
d. Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan
operasional.
e. Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas
pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan,
sementara lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.
2. Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah
a. Struktur organisasi sekolah/madrasah berisi tentang sistem
penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan
transparan.
b. Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian
tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan
penyelenggaraan dan administrasi sekolah/madrasah.
c. Pedoman yang mengatur tentang struktur organisasi sekolah/madrasah:
1) memasukkan unsur staf administrasi dengan wewenang dan
tanggungjawab yang jelas untuk menyelenggarakan administrasi secara
optimal;
2) dievaluasi secara berkala untuk melihat efektifitas mekanisme kerja
pengelolaan sekolah;
3) diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dengan mempertimbangkan
pendapat dari komite sekolah/madrasah.
3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah
a. Kegiatan sekolah/madrasah:
1) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan;
2) dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada
ketersediaan sumber daya yang ada.
b. Pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah yang tidak sesuai dengan rencana
yang sudah ditetapkan perlu mendapat persetujuan melalui rapat dewan
pendidik dan komite sekolah/madrasah.
c. Kepala sekolah / madrasah mempertanggungjawabkan pelaksanaan
pengelolaan bidang akademik pada rapat dewan pendidik dan bidang non-
akademik pada rapat komite sekolah/madrasah dalam bentuk laporan pada
akhir tahun ajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja
tahunan berikutnya.
4. Bidang Kesiswaan
a. Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan
operasional mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi:
1) Kriteria calon peserta didik:
a) SD/MI berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian
terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun
dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang
berkompeten, seperti konselor sekolah/madrasah maupun psikolog;
b) SDLB/SMPLB/SMALB berasal dari peserta didik yang memiliki
kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sensorik, dan/atau
sosial;
c) SMP/MTs berasal dari lulusan SD, MI, Paket A atau satuan
pendidikan bentuk lainnya yang sederajat;
d) SMA/SMK, MA/MAK berasal dari anggota masyarakat yang telah
lulus dari SMP/MTs, Paket B atau satuan pendidikan lainnya yang
sederajat.
2) Penerimaan peserta didik sekolah/madrasah dilakukan:
a) secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang
dalam aturan sekolah/madrasah;
b) tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis,
status sosial, kemampuan ekonomi bagi SD/MI, SMP/MTs
penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
c) berdasar kriteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK, MA/MAK,
dan kriteria tambahan bagi SMK/MAK;
d) sesuai dengan daya tampung sekolah/madrasah.
3) Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan
lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.
b. Sekolah/Madrasah:
1) memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
2) melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta
didik;
3) melakukan pembinaan prestasi unggulan;
4) melakukan pelacakan terhadap alumni.
5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1) Sekolah/Madrasah menyusun KTSP.
2) Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan,
Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya.
3) KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi
atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan
peserta didik.
4) Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
5) Wakil Kepala SMP/MTs dan wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK
bidang kurikulum bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan
KTSP.
6) Setiap guru bertanggungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran
yang diampunya sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi
Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP.
7) Dalam penyusunan silabus, guru dapat bekerjasama dengan Kelompok
Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), atau Perguruan Tinggi.
8) Penyusunan KTSP tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan
difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan SDLB,
SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Dinas Pendidikan Provinsi
yang bertanggungjawab di bidang pendidikan. Khusus untuk
penyusunan KTSP Pendidikan Agama (PA) tingkat SD dan SMP
dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor Departemen
Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk SDLB, SMPLB, SMALB,
SMA dan SMK oleh Kantor Wilayah Departemen Agama.
9) Penyusunan KTSP tingkat MI dan MTs dikoordinasi, disupervisi, dan
difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota,
sedangkan MA dan MAK oleh Kantor Wilayah Departemen Agama
Provinsi.
b. Kalender Pendidikan
1) Sekolah/Madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang
meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler,
dan hari libur.
2) Penyusunan kalender pendidikan/akademik:
a) didasarkan pada Standar Isi;
b) berisi mengenai pelaksanaan aktivitas sekolah/madrasah selama
satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
c) diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala
sekolah/madrasah.
3) Sekolah/Madrasah menyusun jadwal penyusunan KTSP.
4) Sekolah/Madrasah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada
semester gasal, dan semester genap.
c. Program Pembelajaran
1) Sekolah/Madrasah menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap
mata pelajaran dan program pendidikan tambahan yang dipilihnya.
2) Kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan,
Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan
Standar Penilaian.
3) Mutu pembelajaran di sekolah/madrasah dikembangkan dengan:
a) model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses;
b) melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik,
memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis;
c) tujuan agar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan
berpikir sehingga dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang
berupa berpikir, berargumentasi, mempertanyakan, mengkaji,
menemukan, dan memprediksi;
d) pemahaman bahwa keterlibatan peserta didik secara aktif dalam
proses belajar yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan
mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada
materi yang diberikan oleh guru.
4) Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya agar peserta
didik mampu:
a) meningkat rasa ingin tahunya;
b) mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan
tujuan pendidikan;
c) memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan
mencari sumber informasi;
d) mengolah informasi menjadi pengetahuan;
e) menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah;
f) mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain; dan
g) mengembangkan belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi
yang wajar.
5) Kepala sekolah/madrasah bertanggungjawab terhadap kegiatan
pembelajaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah.
6) Kepala SD/MI/SDLB/SMPLB/SMALB, wakil kepala SMP/MTs, dan
wakil kepala SMA /SMK /MA/ MAK bidang kurikulum
bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran.
7) Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran
untuk setiap mata pelajaran yang diampunya dengan cara:
a) merujuk perkembangan metode pembelajaran mutakhir;
b) menggunakan metoda pembelajaran yang bervariasi, inovatif dan
tepat untuk mencapai tujuan pembelajaran;
c) menggunakan fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia
secara efektif dan efisien;
d) memperhatikan sifat alamiah kurikulum, kemampuan peserta didik,
dan pengalaman belajar sebelumnya yang bervariasi serta
kebutuhan khusus bagi peserta didik dari yang mampu belajar
dengan cepat sampai yang lambat;
e) memperkaya kegiatan pembelajaran melalui lintas kurikulum,
hasil-hasil penelitian dan penerapannya;
f) mengarahkan kepada pendekatan kompetensi agar dapat
menghasilkan lulusan yang mudah beradaptasi, memiliki motivasi,
kreatif, mandiri, mempunyai etos kerja yang tinggi, memahami
belajar seumur hidup, dan berpikir logis dalam menyelesaikan
masalah.
d. Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
1) Sekolah/Madrasah menyusun program penilaian hasil belajar yang
berkeadilan, bertanggung jawab dan berkesinambungan.
2) Penyusunan program penilaian hasil belajar didasarkan pada Standar
Penilaian Pendidikan.
3) Sekolah/Madrasah menilai hasil belajar untuk seluruh kelompok mata
pelajaran, dan membuat catatan keseluruhan, untuk menjadi bahan
program remedial, klarifikasi capaian ketuntasan yang direncanakan,
laporan kepada pihak yang memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas
atau kelulusan, dan dokumentasi.
4) Seluruh program penilaian hasil belajar disosialisasikan kepada guru.
5) Program penilaian hasil belajar perlu ditinjau secara periodik,
berdasarkan data kegagalan/kendala pelaksanaan program termasuk
temuan penguji eksternal dalam rangka mendapatkan rencana penilaian
yang lebih adil dan bertanggung jawab.
6) Sekolah/Madrasah menetapkan prosedur yang mengatur transparansi
sistem evaluasi hasil belajar untuk penilaian formal yang
berkelanjutan.
7) Semua guru mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai.
8) Sekolah/Madrasah menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang
mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan
penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar.
9) Penilaian meliputi semua kompetensi dan materi yang diajarkan.
10) Seperangkat metode penilaian perlu disiapkan dan digunakan secara
terencana untuk tujuan diagnostik, formatif dan sumatif, sesuai dengan
metode/strategi pembelajaran yang digunakan.
11) Sekolah/Madrasah menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil
belajar sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
12) Kemajuan yang dicapai oleh peserta didik dipantau, didokumentasikan
secara sistematis, dan digunakan sebagai balikan kepada peserta didik
untuk perbaikan secara berkala.
13) Penilaian yang didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan,
dan dievaluasi secara periodik untuk perbaikan metode penilaian.
14) Sekolah/Madrasah melaporkan hasil belajar kepada orang tua peserta
didik, komite sekolah/madrasah, dan institusi di atasnya.
e. Peraturan Akademik
1) Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan Peraturan Akademik.
2) Peraturan Akademik berisi:
a) persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran
dan tugas dari guru;
b) ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan
kelulusan;
c) ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas
belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran,
buku referensi, dan buku perpustakaan;
d) ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata
pelajaran, wali kelas, dan konselor.
3) Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan
ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Sekolah/Madrasah menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan.
b. Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan:
1) disusun dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan;
2) dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, termasuk
pembagian tugas, mengatasi bila terjadi kekurangan tenaga,
menentukan sistem penghargaan, dan pengembangan profesi bagi
setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara
profesional, adil, dan terbuka.
c. Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan tambahan dilaksanakan
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara
sekolah/madrasah.
d. Sekolah/Madrasah perlu mendukung upaya:
1) promosi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan asas
kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme;
2) pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi
secara sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum
dan sekolah/madrasah;
3) penempatan tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik
jumlah maupun kualifikasinya dengan menetapkan prioritas;
4) mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan
pada analisis jabatan dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinan
tertinggi sekolah/madrasah yang dilakukan setelah empat tahun, tetapi
bisa diperpanjang berdasarkan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk tenaga kependidikan
tambahan tidak ada mutasi.
e. Sekolah/Madrasah mendayagunakan:
1) kepala sekolah/madrasah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai pimpinan pengelolaan sekolah/madrasah;
2) wakil kepala SMP/MTs melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah;
3) wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kurikulum melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala
sekolah/madrasah dalam mengelola bidang kurikulum;
4) wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang sarana prasarana
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala
sekolah/madrasah dalam mengelola sarana prasarana;
5) wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kesiswaan melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala
sekolah/madrasah dalam mengelola peserta didik;
6) wakil kepala SMK bidang hubungan industri melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam
mengelola kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri;
7) guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai agen
pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi, mendidik,
membimbing, dan melatih peserta didik sehingga menjadi manusia
berkualitas dan mampu mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya
secara optimum;
8) konselor melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam
memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik;
9) pelatih/instruktur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kegiatan
pelatihan;
10)tenaga perpustakaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan;
11)tenaga laboratorium melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
membantu guru mengelola kegiatan praktikum di laboratorium;
12) teknisi sumber belajar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana
pembelajaran;
13) tenaga administrasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam
menyelenggarakan pelayanan administratif;
14) tenaga kebersihan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam
memberikan layanan kebersihan lingkungan.
7. Bidang Sarana dan Prasarana
a. Sekolah/Madrasah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai
pengelolaan sarana dan prasarana.
b. Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana
dan Prasarana dalam hal:
1) merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana
pendidikan;
2) mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar
tetap berfungsi mendukung proses pendidikan;
3) melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di
sekolah/madrasah;
4) menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai
dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat;
5) pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan
memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
d. Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan
disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
e. Pengelolaan sarana prasarana sekolah/madrasah:
1) direncanakan secara sistematis agar selaras dengan pertumbuhan
kegiatan akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana;
2) dituangkan dalam rencana pokok (master plan) yang meliputi gedung
dan laboratorium serta pengembangannya.
f. Pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah perlu:
1) menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan
bahan pustaka lainnya;
2) merencanakan fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya
sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik;
3) membuka pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;
4) melengkapi fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik internal
maupun eksternal;
5) menyediakan pelayanan peminjaman dengan perpustakaan dari
sekolah/madrasah lain baik negeri maupun swasta.
g. Pengelolaan laboratorium dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan manual yang jelas
sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
h. Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler disesuaikan
dengan perkembangan kegiatan ekstra-kurikuler peserta didik dan mengacu
pada Standar Sarana dan Prasarana.
8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
a. Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan
operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
b. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah
mengatur:
1) sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar
dana investasi dan operasional;
3) kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam
membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan
anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta
institusi di atasnya.
c. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah
diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala
sekolah/madrasah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya.
d. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah
disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin
tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
9. Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan
yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan.
b. Prosedur pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan
pendidikan:
1) berisi prosedur tertulis mengenai informasi kegiatan penting minimum
yang akan dilaksanakan;
2) memuat judul, tujuan, lingkup, tanggung jawab dan wewenang, serta
penjelasannya;
3) diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dalam rapat dewan pendidik.
c. Sekolah/Madrasah menetapkan pedoman tata-tertib yang berisi:
1) tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk
dalam hal menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana
pendidikan;
2) petunjuk, peringatan, dan larangan dalam berperilaku di
Sekolah/Madrasah, serta pemberian sangsi bagi warga yang melanggar
tata tertib.
d. Tata tertib sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah
melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan masukan komite
sekolah/madrasah, dan peserta didik.
e. Sekolah/Madrasah menetapkan kode etik warga sekolah/madrasah yang
memuat norma tentang:
1) hubungan sesama warga di dalam lingkungan sekolah/madrasah dan
hubungan antara warga sekolah/madrasah dengan masyarakat;
2) sistem yang dapat memberikan penghargaan bagi yang mematuhi dan
sangsi bagi yang melanggar.
f. Kode etik sekolah/madrasah ditanamkan kepada seluruh warga
sekolah/madrasah untuk menegakkan etika sekolah/madrasah.
g. Sekolah/Madrasah perlu memiliki program yang jelas untuk meningkatkan
kesadaran beretika bagi semua warga sekolah/madrasahnya.
h. Kode etik sekolah/madrasah yang mengatur peserta didik memuat norma
untuk:
1) menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;
2) menghormati pendidik dan tenaga kependidikan;
3) mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan
pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku;
4) memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni
sosial di antara teman;
5) mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama;
6) mencintai lingkungan, bangsa, dan negara; serta
7) menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban,
keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah/madrasah.
i. Peserta didik dalam menjaga norma pendidikan perlu mendapat bimbingan
dengan keteladanan, pembinaan dengan membangun kemauan, serta
pengembanga kreativitas dari pendidik dan tenaga kependidikan.
j. Kode etik sekolah/madrasah yang mengatur guru dan tenaga kependidikan
memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan, secara
perseorangan maupun kolektif, untuk:
1) menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah/madrasah,
dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak
langsung kepada peserta didik;
2) memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada
peserta didik;
3) memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak
langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang;
4) melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang
mencederai integritas hasil Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian
Nasional.
k. Kode etik sekolah/madrasah diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan
ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
10. Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah melibatkan warga dan masyarakat pendukung
sekolah/madrasah dalam mengelola pendidikan.
b. Warga sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan akademik.
c. Masyarakat pendukung sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan
non-akademik.
d. Keterlibatan peranserta warga sekolah/madrasah dan masyarakat dalam
pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.
e. Setiap sekolah/madrasah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang
relevan, berkaitan dengan input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan.
f. Kemitraan sekolah/madrasah dilakukan dengan lembaga pemerintah atau
non-pemerintah.
g. Kemitraan SD/MI/SDLB atau yang setara dilakukan minimal dengan
SMP/MTs/SMPLB atau yang setara, serta dengan TK/RA/BA atau yang
setara di lingkungannya.
h. Kemitraan SMP/MTs/SMPLB, atau yang setara dilakukan minimal dengan
SMA/SMK/SMALB, MA/MAK , SD /MI atau yang setara, serta dunia usaha
dan dunia industri.
i. Kemitraan SMA/SMK, MA/MAK, atau yang setara dilakukan minimal
dengan perguruan tinggi, SMP/MTs, atau yang setara, serta dunia usaha dan
dunia industri di lingkungannya.
j. Sistem kemitraan sekolah/madrasah ditetapkan dengan perjanjian secara
tertulis.
C. PENGAWASAN DAN EVALUASI
1. Program Pengawasan
a. Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif,
bertanggung jawab dan berkelanjutan.
b. Penyusunan program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada
Standar Nasional Pendidikan.
c. Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga
kependidikan.
d. Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah meliputi pemantauan,
supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
e. Pemantauan pengelolaan sekolah/madrasah dilakukan oleh komite
sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak
yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai
efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.
f. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan
oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
g. Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap
akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah dan orang
tua/wali peserta didik.
h. Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-
masing sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada
kepala sekolah/madrasah. kepala sekolah/madrasah, secara terus menerus
melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
i. Kepala sekolah/madrasah melaporkan hasil evaluasi kepada komite
sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-
kurangnya setiap akhir semester.
j. Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada
bupati/walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan,
setelah dikonfirmasikan pada sekolah terkait.
k. Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan pada madrasah yang
bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada madrasah terkait.
l. Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti
laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu
sekolah/madrasah, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang
ditemukan.
m.Sekolah/Madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil
pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut
untuk memperbaiki kinerja sekolah/madrasah, dalam pengelolaan
pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.
2. Evaluasi Diri
a. Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja
sekolah/madrasah.
b. Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur,
Menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan
Standar Nasional Pendidikan.
c. Sekolah/Madrasah melaksanakan:
1) evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua
kali dalam setahun, pada akhir semester akademik;
2) evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya
satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah/madrasah.
d. Evaluasi diri sekolah/madrasah dilakukan secara periodik berdasar pada
Data dan informasi yang sahih.
3. Evaluasi dan Pengembangan KTSP
Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara:
a. komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu
Pengetahuan dan teknologi yang mutakhir;
b. berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik dan
masyarakat, serta perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial;
c. integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat mata pelajaran;
d. menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi: dewan pendidik,
komite sekolah/madrasah, pemakai lulusan, dan alumni.
4. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan
secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu pada
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
b. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi
kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan
kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
c. Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan
perubahan-perubahan peserta didik.
5. Akreditasi Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk
mengikuti akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Sekolah/Madrasah meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan
lembaga akreditasi eksternal yang memiliki legitimasi.
c. Sekolah/Madrasah harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya
secara holistik dengan menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi.
D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH
1. Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah.
2. Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah
Berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala
sekolah/madrasah.
4. Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk
bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala SMK
dibantu empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-
prasarana, kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan dunia industri.
Dalam hal tertentu atau sekolah/madrasah yang masih dalam taraf
pengembangan, kepala sekolah / madrasah dapat menugaskan guru untuk
melaksanakan fungsi wakil kepala sekolah/madrasah.
5. Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses
pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala
sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah
swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.
6. Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin
yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki,
dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.
7. Kepala sekolah/madrasah:
a. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
b. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
c. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan
sekolah/madrasah;
d. membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk
pelaksanaan peningkatan mutu;
e. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
f. melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting
sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan
keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
g. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta
didik dan masyarakat;
h. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga
kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas
prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
i. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
j. bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan
kurikulum;
k. melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan
hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
l. meningkatkan mutu pendidikan;
m. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan
sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
n. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi
pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh
komunitas sekolah/madrasah;
o. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah
dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik
dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
p. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya
sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat,
efisien, dan efektif;
q. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan
komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan
komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
r. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
8. Kepala sekolah/madrasah dapat mendelegasikan sebagian tugas dan
kewenangan kepada wakil kepala sekolah/madrasah sesuai dengan
bidangnya.
E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
1. Sekolah/Madrasah :
a. mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk
mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
b. menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah
diakses;
c. menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani
permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari
masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara
lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan;
d. melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah
terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah
dilaksanakan secara efisien dan efektif.
F. PENILAIAN KHUSUS
Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada
Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas
G. ANALISIS KRITIS STANDAR PENGELOLAAN
Dalam pembahasan analisis kebijakan ini tidak semuanya akan dibahas, namun hanya tiga poin akan dibahas dalam pembahasan ini :
Menurut Permen no. 19/2007 bahwa Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya. Namun kenyataan di lapangan disekolah-sekolah atau madrasah banyak pimpinan lembaga pendidikan / pihak terkait yang tak mengetahui bagaimana cara memformulasikan visi misi dan tujuan sekolah kedepan sesuai dengan rencana strategis sekolah dan itu dapat menjadi sebuah kenyataan.
Profesionalisme kepala sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendorong visi menjadi aksi , tidak lepas dari peran berbagai pihak yang terlibat dalam pembinaan kepala sekolah.
Agar operasional sekolah / madrasah lebih fokus dan lebih tepat dalam menentukan prioritas-prioritas sekolah/madrasah, maka ditetapkanlah visi sekolah. Visi sekolah merupakan ‘tujuan jauh’ yang harus dicapai oleh sekolah/madrasah dalam kurun waktu tertentu . dengan ditetapkannya tujuan jauh tersebut maka seluruh komponen lembaga akan diarahkan kearah tujuan. Oleh karena itu kepala sekolah dengan kemampuan kepemimpinannya harus menyamakan visi setiap komponen. Proses menyamakan visi setiap komponen bukanlah hal yang mudah dan dapat dilakukan secara serta merta, namun membutuhkan proses yang bertahap.
Jika sekolah mampu membuat program dan melaksanakannya menuju suatu tujuan yang dikembangkan dari visi sekolah, maka visi sekolah akan dapat dicapai. Dengan demikian berkaitan dengan perumusan visi, maka perlu diperhatikan dua hal penting yaitu memformulasikan/merumuskan visi dan mensosialisasikan visi ke semua tenaga pendidik , kependidikan ataupun komite sekolah.
Visi harus dikembangkan dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan stakeholder potensial dan kegiatan utama lembaga. Visi durumuskan dalam kalimah mudah dipahami dan menunjukkan suatu keadaan sekolah dalam jangka 5-10 tahun. Keadaan dapat diwujudkan dalam ukuran kualitatif. Secara lengkap penyusunan visi yang baik harus [18]):
1. menggambarkan kepercayaan –kepercayaan, kebutuhan dan harapan stakeholder sekolah/ madrasah
2. sederhana , muda difahami, lengkap dan mencakup kepentingan bersama
3. sejalan dengan visi organisasi diatasnya, misal yayasan, Dinas Pendidikan
4. berjangka panjang ( 5 s/d 10 tahun )
5. berupa agenda yang kuat bernilai tinggi untuk dicapai
6. menggambarkan apa yang diinginkan pada masa yang akan datang
7. spesifik hanya khusus untuk sekolah tertentu
8. mampu memberikan inspirasi
9. jangan mengansumsikan pada sistem yang sama pada saat ini terbuka untuk dilakukan pengembangan sesuai dengan organisasi yang ada, metodologi, fasilitas dan proses pembelajaran
Visi sekolah / madrasah [19]):
1) dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
2) mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan
3) dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
4) diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
5) disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
6) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
6)
Berdasarkan peraturan Menteri Pendidkan Nasional No. 19 tahun 2007 diatas ; “ Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah / madrasah dan pengawas sekolah / madrasah”.[21]) dan menurut Peraturan Pemerintah No. 19/2005 bab VIII ttg standar pengelolaan pasal 57 “ Supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan”.
Menurut penulis kebijakan tersebut realita dilapangan masih sangat jauh dari harapan dan masih terdapat beberapa kendala baik kondisi sekolah, guru, pegawai maupun kecakapan dan keahlian dari supervisor itu sendiri.
Dalam lima tahun terakhir ini , dalam kaitannya dengan tindakan supervisi , setiap kepala sekolah dan penilik / pengawas tidak lagi bisa sewenang-wenang terhadap guru dan pegawai lainnya. Konsep tindakan supervisi yang baik perlahan-lahan mulai diterapkan oleh setiap kepala sekolah dan penilik . saat ini setiap kepala sekolah minimal telah mengantongi sertifikat kursus atau pelatihan menejemen sekolah , bahkan di dibeberapa pemerintahan daerah ada pula yang disyaratkan memiliki ijasah S1 bahkan S2 manajeman pendidikan dan admnistrasi pendidikan. Tindakan supervisi dewasa ini semakin lama semakin mengarah pada bentuk supervisi yang lebih profesional dan akademik.
Berkaitan dengan hal diatas , kepala sekolah atau pengawas penilik perlu memperhatikan Prinsip –prinsip supervisi atau faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan supervisi [22]) adalah sebagai berikut :
2. Harus bersifat konstruktif
3. Harus didasarkan atas keadaan dan kenyataan yang sebenarnya
4. Harus sederhana dan informal dalam pelaksanaannya
5. Harus dapat memberikan perasaan aman kepada para guru dan pegawai yang disupervisi
6. Harus didasarkan atas hubungan profesional
7. Harus selalu memperhitungkan kesanggupan, sikap dan mungkin prasangka guru-guru dan pegawai sekolah
8. Tidak bersifat mendesak/ menekan ( otoriter )
9. Tidak boleh didasarkan atas kekuasaan pangkat, kedudukan, kekuasaan pribadi
10. Tidak boleh bersifat mencari-cari kesalahan atau kekurangan
11. Tidak boleh terlalu cepat mengharapkan hasil dan tidak boleh terlalu lekas merasa kecewa
12. Hendanya juga bersifat preventif, korektif dan kooperatif
Mengacu pada sebelas butir prinsip diatas, jika benar-benar diperhatikan an dilaksanakan baik oleh kepala sekolah maupun penilik atau pengawas dapat diharapkan setiap sekolah akan memperlihatkan kemajuan yang lebih signifikan dan peningkatan mutu kearah yang lebih bermakna. Selain itu ada pula hal-hal yang turut mempengaruhi keberhasilan dari sebuah supervisi. Sebagaimana dijelaskan oleh Purwanto , keberhasilan dari tindakan supervisi turut dipengaruhi oleh faktor :
1. lingkungan manyarakat tempat sekolah berada
2. besar kecilnya sekolah
3. tingkatan dan jenis sekolah
4. keadaan guru dan pegawai yang ada
5. kecakapan dan keahlian supervisor
Setelah mencermati hal hal yang ideal diatas , perlu dikaji lebih lanjut sebagaimana hal tersebut terjadi. Dalam makalah ini akan lebih lanjut akan dilihat tentang konsep supervisi serta perlu dicermati tentang fungsi, peran , supervisi efektif supervisi oleh kepala sekolah atau penilik pengawas, serta diskripsi tentang supervisi
Kepala sekolah sebagai supervisor dapat dilakukan secara efektif antara lain melalui[23]) al :
Pada prinsipnya setiap tenaga kependidikan harus disupervisi secara priodik dalam melaksankan tugasnya . jika jumlah guru terlalu banyak , maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk membantu melaksanakan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan[24]) oleh :
3. Dalam PP No. 19 tahun 2007 pasal 50 ayat 1, 2 dan 3 bahwa Sebagai penanggungjawab atas pengelolaan pendidikan di pundak kepala sekolah, dan dalam melaksanakan tugasnya ditingkat SMP/MTS/SMPLB /BENTUK LAIN dibantu minimal oleh 1 (satu) orang wakil kepala sekolah , sedangkan di tingkat SMA/MA/SMALB , SMK, MAK / BENTUK LAIN kepala sekolah dibantu minimal oleh tiga wakil kepala sekolah yang membidangi Akademik, Sarana prasarana dan kesiswaan.
Namun terkait hal tersebut, Realitas pada di lapangan / sekolah madrasah ditingkat SMP/MTs wakil kepala sekolah lebih dari satu orang guru yakni 4, wakasek umum, waka kurikulum yakni wakil kepala sekolah yang membidangi Kurikulum, kesiswaan, sarana dan humas. Sedangkan di SMA realita dilapangan ada juga sekolah yang wakil kepala sekolah cukup dua orang wakil kepala sekolah yaitu satu wakasek bagian kurikulum merangkap sarana prasarana dan satu wakasek kesiswaan merangkap humas. Hal ini berakibat pada ketidak tertanganinya bidang secara maksimal.
Tumpang tindihnya suatu jabatan tidak menjadikan masalah ketika tugas yang diemban dapat dilaksanakan secara maksimal. Maka untuk itu supaya tidak tumpang tindih dalam jabatan perlu diadakan reformasi dan adanya job diskription yang jelas, mengingat peran atau tugas tenaga pendidik dan kependidikan sangat - sangat penting dalam mensukseskan dan menunjang proses pendidikan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa :
1. Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
2. Pelaksanaan supervisi realita dilapangan masih sangat jauh dari harapan dan masih terdapat beberapa kendala dilapangan baik kondisi sekolah, guru, pegawai maupun kecakapan dan keahlian dari supervisor itu sendiri, maka hendaknya semua pihak dan terutama supervisor memahami prinsip-prinsip dan faktor-faktor yang dapat menunjang keberhasilan supervisi..
3. Supervisi efektif dapat dilakukan dengan empat kegiatan : Diskusi kelompok, kunjungan kelas , pembicaraan individu dan simulasi pembelajaran.
4. Profesionalisme kepala sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendorong visi menjadi aksi , tidak lepas dari peran dan dukungan berbagai pihak yang terlibat dalam proses kegiatan di satuan pendidikan, baik tenaga pendidik , tenaga kependidikan, komite sekolah.
B. SARAN DAN KRITIK
Demikianlah tugas Manajemen studi Kebijakan Pendidikan Islam dengan topik analisis standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah yang dapat kami tulis , akan tetapi hal ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu mohon saran dan kritik dari Bapak Dosen Pembimbing dan dari teman - teman merupakan sumbangsih demi sempurnanya tugas ini. Semoga bermanfaat bagi kita sekalian amin Yarobbal ‘Alamin.
GLOSARIUM
1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia , yang didukung oleh
2. Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
3. RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran
4. Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-SM).
4.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
5. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
6. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan
7. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan
8. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
9. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan
DAFTAR PUSTAKA
DEDE ROSYADA, Paradigma Pendidikan Demokrasi : Sebuah Model Pelibatan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan, Prenada Media Group, Jakarta , 2007
E. Mulyasa, MENJADI KEPALA SEKOLAH PROFESIONAL, REMAJA Rosdakarya, Bandung , 2003
Khairudin, Mahfud Junaidi dkk, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Konsep dan Implementasinya di Madrasah, Pilar Media, Jogjakarta , 2007
Team Media, Kamus Ilmiah Populer, Media Center , Surabaya , 2002
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2006 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolan Pendidikan oleh satuan pendidikan Dasar dan Menegah
Sam M. Chan, Tuti T. Sam, Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah, Rajagrafindo Persada , Jakarta, 2008
Sugeng Listyo Prabowo, Manajemen Pengembangan Mutu Sekolah/Madrasah, UIN Press, 2008
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tilaar, HR, Membenahi Pendidikan Nasional, Jakarta , Rineka Cipta, 2003
-------------, Standarisasi Pendidikan Nasional, Suatu Tinjauan Kritis, PT Rineka Cipta, Jakarta , 2006.
[1] Lihat E. Mulyasa, Menjadi Kepala Sekolah Profesional, Rosdakarya, Bandung, 2003, halaman 41 bahwa dalam sistem sentralisasi yang dianut selama ini, sekolah sebagai pelaksana program pendidikan, hampir tidak penah diberi kewenangan untuk menentukan program pendidikan atau sistem evaluasi pembelajaran sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik secara aktual. Sekolah hanya berfungsi sebagai pelaksana ketentuan dari pusat, miskipun kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
[2] Berdasarkan analisis kekuatan dan kelemahan dentralistik pendidikan, Kekuatan kebijakan desentralisasi pendidikan : Sudah merupakan kebijakan populis, mendapatkan dukungan dari berbagai pihak , kususnya DPR RI, sebagai hal yang telah lama ditunggu tunggu adanya perubahan sosial politik, kesiapan anggaran yang cukup dengan ditetapkannya anggaran 20 % dari APBN 2003, efesiensi perjalanan anggaran sebagai wujud pemangkasan birokrasi.
Namun disisi lain banyak kelemahan yang timbul dalam implementasi kebijakan desentralisasi pendidikan melalui UU Otonomi Daerah antara lain : kurang kesiapan SDM daerah terpencil, tidak meratanya pendapatan asli daerah (PAD) khususnya daerah – daerah miskin, mental korup yang telah membudaya dan mendara daging, menimbulkan raja-raja kecil didaerah surplus, dijadikan komuditas, dan belum jelasnya pos-pos pendidikan sehingga akan cukup merepotkan Depdiknas dalam mengalokasikannya.( lihat Sam M Cam dan Tuti T Sam , Analisis Swot kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah, Rajagrafindo, Jakarta, 2008, halaman 10-11
[3] Lihat DEDE ROSYADA, Paradigma Pendidikan Demokrasi : Sebuah Model Pelibatan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan, Prenada Media Group, Jakarta, 2007, halaman 249-251, menjelaskan : Manajemen Berbasis Sekolah ( MBS) atau School Based Management (SBM) merupakan salah satu isu yang kuat didorong ke permukaan dalam konteks implementasi gagasan reformasi pendidikan yang direfleksikan dalam UU no. 20 tahu 2003 tentang sistem pendidkan nasional, sebagai kebijakan alternatif terhadap UU No. 22 tahun 1999 yang mengotonomisasikan sektor pendidikan pada daerah. Akan tetapi setelah sampai pada daerah tingkat II, kewenangan tersebut menjadi wacana, apakah akan memberikan kewenangan terbesar pada sekolah atau daerah akan menjadi subtitusi pemerintah pusat, dan menjadi penguasa sektor pendidikan secara sentralistis pada daerah. Tampaknnya pemerinta mendorong otonomi tersebut untuk diimplementasikan pada tingkat sekolah, dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi sebagai program perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan di sekolahsekolah yang ada didaerahnya itu. Untuk itulah , berbagai wacana kini terus dikembangkan dari mulai Community Based Education , sampai School Based Management. School Based Management atau Manajemen Berbasis Sekolah Menurut (1) ETHERIDGE mengartikan SBM adalah sebuah proses formal yang melibatkan kepala sekolah, guru, orang tua siswa, siswa, dan masyarakat yang berada dekat dengan sekolah dalam proses mengambil keputusan. Sementara menurut (2) SHORT AND GREER mendefinisikan SBM adalah sebuah strategi yang mengangkat konsep tentang pemberdayaan dan memberdayakan semua individu disekolah. Sementara menurut (3) MURPHY, SBM pada intinya memberikan otomoni yang sangat luas pada sekolah untuk membuat perencanaan, budgeting, dan implementasinya berbagai programnya dengan memberdayakan unsur unsur yang terlibat disekolah, titik senctral pada sekolah dengan semaksimal mungkin mengembangkan networking horizontal dengan stoke holder dan school community yang peduli terhadap pengembangan sekolah.
[6] Khairuddin, Mahfud,Junaedi,dkk, KTSP Konsep dan Implementasinya di Madrasah. MDC, Semarang , 2007, Halaman 64
[7] H.A.R. Tilaar, Standarisasi Pendidikan Nasional, Suatu Tinjauan Kritis, PT Rineka Cipta, Jakarta , 2006, halaman 170
[8] Pengelolaan satuan pendidikan meliputi perencanaan program, penyusunan kurkikulum tingkat satuan pendidkann, kegiatan pembelajaran, pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, penilian hasil belajar dan pengawasan.(Penjelasan PP. 19/2007)
[9] Anggota dewan pendidik terdiri atas para pimpinan satuan pendidikan dan semua pendidik tetap.
[10] Pimpinan satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah/madrasah dan wakil kepala sekolah.
[11] Dalam musyawarah tidak mencapai mufakat maka dewan pendidik dan atau kimite sekolah menyerahkan pengambilan keputusan yang bersangkutan kepada lembaga berwenang diatasnya ( Negeri diserahkan Dinas Kab/Kod, dan bila swasta lembaga yang berwenang adalah badan hukum yang menjadi penyelenggara satuan pendidikan tsb.(Penjelasan PP.19/2005)
[12] Lihat E.Mulyasa, KTSP, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007, halaman 190 , Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup SK, KD, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar yang dikembangkan leh setiap satuan pendidikan. Juga lihat Khaerudin, Mahfud Junaidi dkk, KTSP dan Implementasinya, Pilar Media, 2007 halaman 129 bahwa dalam penyusunan silabus yang harus diperhatikan : mengembangkan indikator, mengidentifikasi materi ajar/materi pokok, mengembangkan kegiatan pembelajaran, pengalokasian waktu, pengembangan penilaian dan menentukan bahan / alat.
[13] RAPBS harus bersifat komprehenship yang meliputi sumber dan alokasi penggunaan biaya untuk satu tahun yang secara akuntabel dan trasparan diketahui oleh orang tua/wali peserta didik. Atau ABS ( anggaran belanjah sekolah) menurut Liphan ada empat fase kegiatan pokok penyusunan anggaran : Perencanaan anggaran, mempersiapkan anggaran, mengelola pelaksanaan anggaran da menilai pelaksanaan anggaran (lihat E.Mulyana, Menjadi Kepala sekolah .. halaman. 199)
[14] Yang dimaksud dengan supervisi manajerial meliputi aspek pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan. Yang dimaksud dengan supervisi akademik meliputi aspek aspek pelaksanaan proses pembelajaran.(penjelasan PP.19/2005)
[15] Yang dimaksud dengan pihak lain antara lain perangkat daerah atau instansi yang menagani urusan pendidikan kab/ kody.
[16] Lampiran peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19/2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah.
[17] Lihat Kamus Ilmiah Populer , Visi berarti wawasan atau pandangan sedangkan secara istilah visi merupakan gambaran positif tentang sekolah yang akan datang ( sesuatu wujud, misal : terwujudnya….. Taqwa , Cerdas Trampil …dll.
[18] Sugeng Listyo Prabowo, Manajemen Pengembangan Mutu Sekolah / Madrasah, UIN Press, 2008, halaman 169-174.
[20] Sergiovani dan Starrat (1993) menyatakan bahwa “ Supervision is a process designed to help teacher and supervisor leam more about their practice ; to better able to use their knowledge ang skill to better serve parents and schools; and to make the school a more effective learning community ” : supervisi merupakan suatu proses yang dirancang secara khusus untuk membantu para guru dan supervisor dalam mempelajari tuga s sehari-hari disekolah ; agar dapat menggunakan pengetahua dan kemampian untuk memberi layanan yang lebih baik pada orang tua peserta didik dan sekolah, serta berupaya menjadikan sekolah sebagai masyarakat belajar yang lebih efektif. ( lihat dalam E. Mulyasa, MENJADI KEPALA SEKOLAH PROFESIONAL, REMAJA Rosdakarya, 2003, halamn 111)
[21] PERMEN DIKNAS NO. 19/2007 Tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan
[22] M. Ngalim Purwanto , Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung remaja Rosdakarya 2002 halaman 20 , dalam Analisis Swot : Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah , Sam M. Chan, Tuti T. Sam, Rajagrafindo, 2008, halaman 83. begitu juga hal senada diungkapkan oleh E. Mulyasa, MENJADI KEPALA SEKOLAH PROFESIONAL, REMAJA Rosdakarya, 2003, halamn 113, dalam pelaksanaan supervisi, kepala sekolah sebagai supervaisor harus memperhatikan prinsip-prinsip :
1. Hubungan konsultatif, kolegial, dan bukan hirarkis
2. dilakukan secara demokratis
3. berpusat pada tenaga kependidikan ( guru )
4. dilakukan berdasarkan kebutuhan kenaga kependidikan ( guru )
5. merupakan bantuan profesional.
[24] Ibid halaman 115
0 komentar:
Posting Komentar