TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN PENGAWAS
KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMONGAN
BERDASAR PMA 2/2012-PMA
31/2013-Permenpanrb 21/2010
A.
Pengawas Pendidikan
Pengawas
adalah Guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional
pengawas satuan pendidikan yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan
pengawasan akademik dan manajerial pada madrasah.
B.
Tugas Pengawas
1.
Pengawas madrasah meliputi pengawas RA,MI,MTS,MA,MAK
2.
Pengawas mempunyai tugas melaksanakan pengawasan akademik
dan manajerial pada madrasah
C.
Fungsi Pengawas :
1.
Penyusunan program pengawasan di bidang akademik dan
manajerial
2.
Pembinaan dan pengembangan madrasah
3.
Pembina, pembimbingan dan pengembangan profesi guru
madrasah
4.
Pemantauan penerapan standar nasional pendidikan
5.
Penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan
6.
Pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan
D.
Kewenangan Pengawas
1.
Memberikan masukan, saran dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan
dan evaluasi program pendidikan dan atau pembelajaran kepada madrasah, kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, Atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi.
2. Memantau dan menilai kinerja kepala
madrasah/guru serta merumuskan saran tindak lanjut yang diperlukan.
3. Melakukan pembinaan terhadap pendidik
dan tenaga kependidikan di madrasah
4. Memberikan pertimbangan dalam penilaian
pelaksanaan tugas, dan atau penempatan kepala madrasah serta guru kepada kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
By Nurdi M.Pd/2017
0 komentar:
Posting Komentar