Welcome to Blog's Nurdilamongan.co.cc

Blogroll

Rabu, 01 Februari 2017

TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN PENGAWAS



TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN PENGAWAS
KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMONGAN
BERDASAR PMA 2/2012-PMA 31/2013-Permenpanrb 21/2010

A.      Pengawas Pendidikan
Pengawas adalah Guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada madrasah.

B.      Tugas Pengawas
1.          Pengawas madrasah meliputi pengawas RA,MI,MTS,MA,MAK
2.         Pengawas mempunyai tugas melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada madrasah

C.      Fungsi Pengawas :
1.          Penyusunan program pengawasan di bidang akademik dan manajerial
2.         Pembinaan dan pengembangan madrasah
3.         Pembina, pembimbingan dan pengembangan profesi guru madrasah
4.        Pemantauan penerapan standar nasional pendidikan
5.         Penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan
6.        Pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan

D.     Kewenangan  Pengawas
1.        Memberikan masukan, saran dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program pendidikan dan atau pembelajaran kepada  madrasah, kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi.
2.      Memantau dan menilai kinerja kepala madrasah/guru serta merumuskan saran tindak lanjut yang diperlukan.
3.       Melakukan pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah
4.      Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas, dan atau penempatan kepala madrasah serta guru kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


By Nurdi M.Pd/2017




0 komentar:

Posting Komentar