Welcome to Blog's Nurdilamongan.co.cc

Blogroll

Senin, 12 Maret 2012

KONSEP GURU PROFESIONAL

PROFESI KEGURUAN
(KONSEP GURU PROFESIONAL)*]

BAB I
PENDAHULUAN
 1.    Latar Belakang

 Banyak di antara para guru yang marasa bahwa pekerjaan sebagai guru adalah rendah dan  hina jika dibandingkan dengan pekerjaan kantor atau bekerja di suatu PT ,umpamanya. Hal ini mungkin disebabkan pandangan masyarakat terhadap guru masih sempit dan picik. Suatu pandangan yangt umumnya bersifat materialistis ,hanya bertendens kepada keduniawian semata .
               Pandangan seperti itu adalah pandangan yang salah. Pekerjaan sebagai guru adalah pekerjaan yang luhur dan mulia, baik ditinjau dari sudut masyarakat dan Negara maupun ditinjau dari sudut keagamaan .Guru sebagai pendidik adalah seorang yang berjasa besar terhadap masyarakat dan Negara. Tinggi atau rendahnya kebudayaan suatu masyarakat, maju atau mundurnya tingkat kebudayaan suatu masyarakat dan Negara, sebagian  besar bergantung kepada pendidikan dan pengajaran yang diberikan oleh guru-guru.
             Dalam proses mengajar dan keberhasilan siswa sebagian  besar sangat ditentukan oleh peranan dan kompetensi guru. Peranan dan kompetensi   guru dalam proses belajar mengajar meliputi banyak hal. Adam dan Decey dalam “Basic Principles Of Student Teaching” mereka menyebutkan guru antara lain berperan sebagai pengajar ,pemimpin kelas, pembimbing, perencana, motivator, konselor, dsb.
            Keberhasilan guru mengelola kelas dalam arti siswa dan lingkungan pelajarnya serta ramuan pelajaran yang baik akan sangat mendukung konsentrasi dan ketertarikan siswa terhadap pelajaran yang diajarkannya, Oleh karena itu setiap sekolah harus mempunyai guru –guru atau tenaga pengajar yang berkualitas atau yang profesional. Sebagai pendidik profesional, guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya secara profesional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan profesional . Oleh sebab latar belakang di atas, maka penulis membuat makalah ini dengan judul “ KONSEP GURU PROFESIONAL “.

2.    Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud Guru Profesional?
2.      Apa hakikat guru profesional?
3.      Sebutkan prinsip-prinsip Guru profesional?
4.      Apa saja yang termasuk dalam persyaratan Guru profesional?sebutkan?
5.      Jelaskan mengenai  guru  sebagai pendidik profesional?

3.    Tujuan
a.       Mengetahui dan memahami pengertian guru profesional
b.      Mengetahui dan memahami hakikat guru  profesional
c.       Mengetahui  prinsip-prinsip guru profesional
d.      Mengetahui dan memahami syarat-syarat guru profesional
e.       Mengetahui dan memahami mengenai guru sebagai pendidik profesional

BAB II
PEMBAHASAN
                                                                        
            Dalam kehidupan sehari-hari profesi (profession) sering diartikan sama dengan pekerjaaan (work atau occupation).
            Profesi bukan sekedar pekerjaan, tetapi bidang keahlian dengan kualifikasi kempetensi-kecakapan standar. Pelaksanaan tugas-tugas profesi membutuhkan tingkan penguasaan ilmu yang cukup tinggi, tidak bisa hanya tingkat mengetahui dan trampil.[1]
            Profesi terkait erat dengan profesional. Profesi merupakan bidang keahlian, sedang profesional berkenaan dengan tingkat kemampuan, kecakapan atau kompetensi dan kinerja secara standar. Hal-hal tersebut membutuhkan latihan dalam praktik yang relatif lama dan cukup intensif.[2]
         
1.    Pengertian Guru Profesional
Berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), guru memiliki arti orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar.[3] Profesional memliki arti memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.[4]
Dengan demikian guru profesional adalah guru yang melaksanakan tugas keguruan dengan kemampuan tinggi  (profesiens)  sebagai sumber kehidupan.Atau dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik,serta memiliki pengalaman di bidangnya.
Menurut Riced dan Bishoprick, guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Profesionalisasi guru berdasarkan pendapat tersebut di pandang sebagai satu proses yang bergerak dari ketidaktahuan  (ignorance) menjadi tahu dari ketidak matangan  (imunity)  menjadi matang, dari di arahkan orang lain  (other-directedness)  menjadi mengarahkan sendiri.
           
 2.  Hakikat Guru Profesional
            Hakikat guru yang profesional adalah guru yang mempunyai visi yang tepat dan berbagai aksi yang inovatif. Penjelasannya sbb:

a.        Guru dan visi yang tepat
Ada dua tinjauan konsep tentang visi. Visi dapat diartikan secara sederhana sebagai pandangan. Guru dengan visi yang tepat berarti memiliki pandangan yang tepat tentang pembelajaran, yaitu:
Ø  Pembelajaran merupakan jantung dalam proses pendidikan,sehingga kualitas pendidikan terletak pada kualitas pendidikannya.
Ø  Pembelajan tidak akan menjadi lebih baik dengan sendirinya
Ø  Harus dilaksanakan sebagai sebuah pengabdian,bukan sebagai proyek.

b.       Guru dengan aksi inovatif dan mandiri
Perlu di garis bawhi bahwa yang di maksud dengan aksi di atas adalah aksi pembaharuan dan pembauran pembelajaran di sekolah dapat terjadi hanya dengan adanya inovasi pembelajaran.Dalam kaitan dengan pembelajaran ,ada dua persfektif di antara teoritis tentang dapat tidaknya sesuatu yang baru itu di sebut sebagai inovasi.
Pertama, ada di antara teoritis yang berpendapat bahwa “sesuatu yang baru dapat di sebut sebagai inovasi apabila di ciptakan sendiri oleh lembaga yang bersangkutan .”
Kedua,diantara para teoritis ada yang berpendapat bahwa “sesuatu yang baru itu dapat di katakana sebagai inovasi tidak harus di ciptakan sendiri oleh pihak internel lembaga.

3. Prinsip-prinsip Guru Profesional
Prinsip-prinsip yang di maksud meliputi:
a.       Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang di berikan serta dapat menggunakan berbagai media sumber belajar yang bervariasi.
b.      Guru harus dapt membangkitkan minat peserta didik untuk aktif berfikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
c.       Guru harus dapat membuat urutan dalam pemberian pelajaran dan penyesuaian dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
d.      Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan di berikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi, agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajaran yang di terimanya.
e.       Proses Dalam pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik manjadi jelas.
f.       Guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran dan/ atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
g.      Guru harus tetap menjadi konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pangalanan secara langsung, mengamati/ meneliti dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
h.      Guru haris mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun di luar kelas.
i.        Guru harus menyelidiki  dan mendalami perbedaan peserta didik  secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut.

Prinsip-prinsip guru profesional berdasarkan Undang-Undang RI No.14 tahun 2005:
a.     Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
b.     Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.
c.     Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
e.       Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f.       Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g.     Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan sepanjang hayat belajar.
h.     Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;dan
i.       Memiliki organisasi profesi yang mmempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

4.    Persyaratan Guru Profesional
Dari uraian di muka jelas bahwa pekerjaan guru itu berat, tetapi luhur dan mulia. Tugas guru tidak hanya “mengajar”, tetapi juga “mendidik”. Maka, untuk melakukan tugas sebagai guru, tidak sembarang orang dapat menjalankanya. Sebagai guru yang baik harus memenuhi syarat-syarat yang yang didalam UU no 12  tahun 1954 tentang Dasar-Dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia dapat di simpulkan sbb:
a.       Beijazah 
b.      Sehat  jasmani
c.       Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa  dan berkelakuan baik
d.      Bertanggung jawab
e.       Berjiwa  nasional
           
Sedangkan  secara umum syarat-syarat guru profesional sbb:
a.       Memiliki kualifikasi pendidkan yang memadai.
b.      Memiliki kompetensi yang terdiri dari :  (Memahami wawasan kependidikan, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi pembelajaran dan pengembangan profesi) . 
c.       Sehat jasmani dan rohani .
d.      Memiliki komitmen yang tinggi terhadap profesi guru.

            ** Sikap dan Sifat Guru yang Baik
          Dalam penjelasan di atas dikatakan salah satu syarat guru profesional yang harus dimiliki oleh guru haris berkelakuan baik. Jika kita mengatakan “berkelakuan baik”, maka di dalamnya terkandung segala sikap, watak, dan sifat-sifat yang baik. Di sini tidak mungkin kita sebutkan semua sikap dan sifat yang baik yang harus ada pada guru. Di dalam pasal ini akan kita pilih beberapa sikap dan sifat yang sangat penting saja diantaranya:
a.       Adil  
b.      Percaya dan suka kepada murid-muridnya .
c.       Sabar dan rela berkorban .
d.      Memiliki perbawa  (gezag)  terhadap anak-anak .
e.       Bersikap baik terhadap guru-guru lainya .
f.       Bersikap baik terhadap masyarakat .
g.      Benar-benar menguasai mata pelajarannya .
h.      Suka pada mata pelajaran yang diberikannya .
i.        Berpengetahuan luas.

5.  Tugas dan Peranan Guru
          Dalam melihat dan menentukan guru profesional tentu saja tidak terlepas dari tugas dan perananuya di sekolah khususnya di kelas.
·           Adapun tugas-tugas guru sebagai profesi meliputi:
a.       Mendidk
            Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup .
b.      Mengajar
Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.       Melatih
             Melatih berarti mengembangkan ketrampilan-ketrampilan siswa.

·         Adapun tugas guru dalam bidang kemanusiaan meliputi:
a.       Dapat menjadi orang tua bagi murid-muridnya di sekolah .
b.      Dapat menarik simpati para siswa;dan juga
c.       Dapat menjadi motivator dalam kegiatan belajar .

·         Adapun tugas  guru dalam kemasyarakatan meiputi:
a.       Mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi warga Negara Indonesia yang bermoral pancasila .
b.      Mencerdaskan Bangsa Indonesia.

·         Adapun peranan guru dalam kelas adalah sebagai Demonstrator, Pengelola Kelas, Mediator, dan Fasilitator serta sebagai Evaluator dan juga Konselor.[5]

6. Guru  Sebagai Pendidik Profesional
Sebagai pendidik  profesional, guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya secara profesional, tetapi juga hrus memiliki pengetahuan dan kemampuan profesional. Dalam diskusi pengembangan model pendidikan profesional tenaga kependidik yang diselenggarakan oleh PPS IKIP Bandung Tahun 1990, dirumuskan 10 ciri suatu profesi, yaitu:
1.      Memiliki fungsi dan signifikasi sosial.
2.      Memiliki keahlian/ ketrampilan tertentu.
3.      Keahlian/ketrampilan diperoleh dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4.      Didasarkan atas disiplin ilmu yang jelas.
5.      Diperoleh dengan pendidikan dalam masa tertentu yang cukup lama.
6.      Aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional.
7.      Memiliki kode etik.
8.      Kebebasan untuk memberikan judgment dalam memecahkan masalah dalam lingkup kerjanya.
9.      Memiliki tanggung jawab profesional dan otonomi.
10.      Ada pengakuan dari masyarakat dan imbalan atas layanan profesinya.

Departemen  pendidikan dan kebudayaan  (1980)  telah merumuskan kemampuan-kemampuan yang harus di miliki guru dan mengelompokannya atas tiga dimensi umum kemampuan yaitu:
1.      Kemampuan profesional
2.      Kemampuan sosial
3.      Kemampuan personal
Lebih lanjut Depdikbud  (1980) merinci ketiga kelompok kemampuan tersebut menjadi 10 kemampuan dasar,yaitu:
1.      Penguasaan bahan pelajaran.
2.      Pengelolaan program belajar-mengajar.
3.      Pengelolaan kelas.
4.      Penggunaan media dan sumber pembelajaran.
5.      Penguasaan landasan-landasan kependidikan.
6.      Pengelolaan interaksi belajar-mengajar.
7.      Penilaian prestasi siswa.
8.      Pengenalan fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan.
9.      Pengenalan dan penyelenggaraan administrasi sekolah.
10.  Pemahaman prinsip-prinsip dan pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan peningkatan mutu pengajaran.


BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa, Konsep Pendidik Profesional sangatlah penting dalam sebuah pendidikan, karena tanpa adanya konsep tersebut suatu proses belajar-mengajar tidak akan sempurna. Keberhasilan guru mengelolah kelas dalam arti siswa dan lingkungan pelajarnya serta ramuan pelajaran yang baik akan sangat mendukung konsentasi dan ketertarikan siswa terhadap pelajaran yang di ajarkannya. Oleh karena itu, setiap sekolah harus mempunyai guru-guru atau tenaga pengajar yang berkualitas atau yang profesional.
Guru profesional merupakn orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Sedangkan hakikat guru profesional adalah guru yang mempunyai visi yang tepatdan berbagai aksi yang inovatif.                                
                                                  
  



PUSTAKA DAFTAR
                                                                                                   
Depdikbud, Dasar-dasar kependidikan, Bandung, 1989.
Bahri Djamarah, Drs, Syaiful, Strategi Belajar Mengajar, PT. Rineka Cipta: Jakarta 2006.
Depag, Ilmu dan Aplikasi Pendidikan Bagian IV Pendidikan Linas Bidang, PT. Imperial Bhakti Utama: Bandung, 2007.
Depiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka: Jakarta, 2005.
http://fdj-indrakurniawan.blogspot.com/2011/03/konsep-guru-profesional.html





PROFESI KEGURAN
(KONSEP GURU PROFESIONAL)
Dosen pengampu :
Nurdi S.Ag S.Pd M.Pd


*] DI SUSUN OLEH :
Abdul Ghofar Arifin
Nur Izzati M
Ainiyatur Rofi’ah 440
Karomatus Sa’adah



Sekolah tinggi Ilmu tarbiyah Al-fattah
Siman – Lamongan
2012

0 komentar:

Posting Komentar