Welcome to Blog's Nurdilamongan.co.cc

Blogroll

Kamis, 16 Februari 2012

proposal ujian PAI

PROPOSAL UJIAN NASIONAL PRAKTIK
MATA PELAJARAN : PENDIDIKA AGAMA ISLAM
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

1.  LATAR BELAKANG
Ujian Nasional dan Ujian sekolah serta ujian praktek  merupakan ujian yang perlu dilaksanakan sebagai salah satu upaya peningkatan mutu siswa dalam menyerap dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk keberhasilan pelaksanaan perlu adanya ujian praktek untuk materi   Pendidikan Agama Islam

B. DASAR
  1.  Program kerja Ujian Nasional ini di dasarkan atas:
2.      Undang-undang RI. Nomor 20 /2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.      Peraturan  Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.      Peraturan Mendiknas RI Nomor 75 Tahun 2009,  tanggal 13 Oktober 2009  tentang Ujian Nasional untukk SMA/SMK/MA Tahun Pelajaran 2009/2010
5.      Peraturan Mendiknas RI Nomor 84 tahun 2009 tanggal 14 Desember 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 75 tahun 2009 tentang Ujian Nasional  SMA/SMK/MA Tahun Pelajaran 2009/2010
6.      Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0023/SK-POS/BSNP/XII/2009 Tanggal 14 Desember 2009 tentang  Prosedur Operasional Standar ( POS ) Ujian Nasional MA/SMA/SMK  Tahun Pelajaran 2009/2010
7.      Undang-undang RI. Nomor 20 /2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
8.      Peraturan  Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

C. TUJUAN
  1. Mengukur  dan menilai kopetensi peserta didik SMA I SIMANJAYA pada mata pelajaran  Pendidkan Agama Islam
  2. Penentuan kelulusan peserta didik tahun pelajaran 2009/2010
  3. Memberikan pertanggungjawaban penyelenggarakan pendidikan kepada masyarakat khususnya kepada wali murid  atau orang tua siswa

D.  MEKANISMEN  DAN PROSEDUR  PERSIAPAN MATERI UJIAN 
      Daftar Kompetensi Lulusan SMA
Daftar kompetensi yang akan diujikan pada ujian praktik tahun pelajaran 2009/2010 di SMA 1 Simanjaya Sekaran untuk mata pelajaran Pendidika Agama islam   adalah sebagai berikut :
Standar Kopetensi ( SK ) :
Memahami hukum islam tentang hukum keluarga
Kompetensi Dasar ( KD ) :
Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam islam
Mampu mempraktekkan tata cara tentang munakahat
Menjelaskan hikmah perkawinan

E.   PENYUSUNAN KISI-KISI
Penyusunan kisi-kisi untuk Ujian Praktik mata pelajaran Pendidikan Agama Islam  mengacu pada standar kompetensi yang telah ditentukan oleh pusat penilaian.
Adapun kisi-kisi Ujian Nasional Praktik untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam   terlampir.

F.    MATERI / BAHAN UJIAN DAN PETUNJUK PRAKTIKUM
Materi / bahan yang diujikan pada Ujian Praktik Tahun Pelajaran 2009/2010 di SMA 1 Simanjaya Sekaran meliputi :
- Penyelenggaraan dan tata cara Aqdun nikah
Adapun Naskah Ujian / Petunjuk Praktikum yang dimaksud terlampir.
 
G.   BAHAN / ALAT YANG DIBUTUHKAN
Alat dan bahan yang dibutuhkan untuk melakukan Ujian Praktik adalah sebagai berikut :
No
Bahan dan Alat
Banyak
Ada
Kurang

1.        Teks Aqod Nikah ( meliputi Ijab Qobul )
2 buah



2.        Teks  Khotbah Nikah
2 buah



3.        Teks taukil
2 buah



4.        Teks Doa nikah
2 buah



5.        Petugas jadi Naib, wali, calon mempelai , saksi
2 buah



6.        Petugas : Pembawah acara, penyeraha, penerimaah, maudho nikah, doa
2 buah



7.        Foto digital
1 buah



8.        Suting vidio
1 buah



9.        Dek/pengeras suara
1 buah



10.     Teks Aqod Nikah ( meliputi Ijab Qobul )
2 buah



H.   PEDOMAN PENILAIAN
Aspek yang dinilai / indikator penilaian serta pedoman penilaian pada Ujian Praktik tahun Pelajaran  2009 / 2010 adalah sebagai berikut :
Contoh Pedoman Penilaian ( terlampir )

I.   RENCANA BIAYA YANG DIPERLUKAN
     Sebutkan perkiraan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ujian Praktik.
     Misalnya
1.    Biaya penyelenggaraan                                 Rp. 500.000
2.    Biaya pelaporan                                            Rp. 100.000
3.    lai-lain                                                         Rp. 100.000  
 
Jumlah                                                              Rp. 700.000
     ( Catatan Biaya tersebut untuk dua kelas IPA da IPS )

f. Jadwal Pelaksanaan Ujian Praktik
     Jadwal Pelaksanaan Ujian Praktik Mata Pelajaran PAI adalah sebagai berikut :
    
No
Hari / Tanggal
Kelas
Jum. Peserta
Keterangan
1
Ahad/ 11 April 2010
IPA
21

2
Senin / 12 April 2010
IPS
23




Siman, 1 FEB 2012
Guru Mata Pelajaran


NURDI,S.Ag.M.Pd

Nip. 19740304 200604 1 017










LEMBAR PENGESAHAN


Proposal Ujian Praktek ini telah disahkan :

Hari                  : Kamis
Tanggal            : 1 April 2010



Sekaran, 1 April 2010

Mengetahui
Kepala Sekolah                                 Waka. Kurikulum


Kamim, S.Pd                                    Drs. Nur Arifin





TATIB UJIAN PRAKTEK PAI

1.  Peserta harus hadir 15 menit sebelum ujian dimulai
2.  Peserta terlambat hadir diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan ijin dari kepala sekolah
3.  Peserta ujian harus memakai seragam yang sudah ditentukan :
a.          Putri pakai kebayak , jilbab, bersepatu
b.          Putra pakai jas dan peci , bersepatu
4. Petugas penyelenggaraan pernikahan diwajibkan hafal , tepat dan lancar dalam melafadkan teks ijab qobul , khutbah nikah, doa , taukil
5. Setiap kelompok sekitar 10 siswa, wajib menyusun laporan dengan ketentuan berisi :
    a. Pengesahan dari Pembimbing
    b. Pendahuluan
    c. Laporan pelaksanaan ( Materi,waktu,peserta, pembimbing, biaya, hasil yang dicapai ideal ,hambatan, solusi peyelesaian, dll)
    d.Penutup
    Lampiran : Teks Ijab Qobul , Taukil wali, khutbah nikah, doa nikah ( dibuat perlembar )
            ( diketik 1,5 spasi – huruf time roman 11- kertas A4 70 gram, dilengkapi foto kegiatan lengakap 3R , foto kelompok laporan ) berkas 1 rangkap saja





PENILAIAN UNJUK KERJA

Mata Pelajara                      : PAI
Kelas                                   : XII IPA
Standar Kopetensi ( SK )       :
Memahami hukum islam tentang hukum keluarga
Kompetensi Dasar ( KD )       :
Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam islam
Mampu mempraktekkan tata cara tentang munakahat
Menjelaskan hikmah perkawinan

NO

NAMA

KLMP
KEMAMPUAN PENERAPAN

NILAI
A
B
C
D
E
1
Ah Zamrozi




    1






2
Ah Mahrus






3
Dia Eka lestari






4
Elis setiawati






5
Fita Fatimah






6
Halimatus S






7
M. Ismail






8
Khoiru Ummatin






9
Khoirul Adm






10
Luki Prisnawati






11
Muizzu F




   2







12
M. Faris Az






13
Nur Aini Muntazah






14
Ratna sari






15
Siti  Nur jannah






16
Sholihati F






17
Siti Mudoafatul






18
Mifta Farid






19
Alvi Wibowo






20
Irwanto






21
Agus Hadi J








Keterangan :
A        : Keikutsertaan dalam kegiatan/partisipasi    ( individu )            
B        : Kesopanan dan kedisiplina dalam rangkaian kegiatan  ( idividu)
C        : Kelancaran dalam mengucapkan ijab qobul , khotbah nikah, taukil,doa (kelompok kelas )
D        : Ketepatan  dalam mengucapkan ijab qobul , khotbah nikah, taukil,doa
(kelompok kelas )
E        : Pelaporan perkelompok ( 1dan 2 )

Skala penilaian poin A,  dan E                       :
Tidak aktif                                                    : 50-69
Peran Aktif                                                   : 70-79
Peran sangat aktif                                         : 80-100

Skala peilian poin B
Sopan dan disipli                                          : 70-100
Tidak sopan & tidak disipli                            : 50-69

Skala penilian poin C dan D                          :
Praktek lancar & tepat                                  : 80-100
Praktek lancar & krg tepat                             : 70-79
Praktek tidak lancar & terbata2                     : 50-69
Praktek tidak dapat lancar & tdk tepat           :> 50 ( mengulang perkelas)


















PENILAIAN UNJUK KERJA

Mata Pelajara                      : PAI
Kelas                                   : XII IPS
Standar Kopetensi ( SK )       :
Memahami hukum islam tentang hukum keluarga
Kompetensi Dasar ( KD )       :
Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam islam
Mampu mempraktekkan tata cara tentang munakahat
Menjelaskan hikmah perkawinan

NO

NAMA

KLMP
KEMAMPUAN PENERAPAN

NILAI
A
B
C
D
E
1
Agung S




    3






2
Ah. Syaiku






3
Ainul Yaqin






4
Ani Dwi F






5
Anis Q






6
Bagus Pamuji






7
Deni Rahmat






8
Elvin Off






9
Fahri Kh






10
Fahmi Zainul Az






11
Istiharoh




   4







12
M. Haris






13
M. Kohari






14
M. Mahrus W






15
Maghfirotin KB






16
Nur Kholis






17
Sa’du Suud






18
S. Zahrotul M






19
Citra N






20
Erika






21
Aryo Purnomo







Keterangan :
A        : Keikutsertaan dalam kegiatan/partisipasi    ( individu )            
B        : Kesopanan dan kedisiplina dalam rangkaian kegiatan  ( idividu)
C        : Kelancaran dalam mengucapkan ijab qobul , khotbah nikah, taukil,doa (kelompok kelas )
D        : Ketepatan  dalam mengucapkan ijab qobul , khotbah nikah, taukil,doa
(kelompok kelas )
E        : Pelaporan perkelompok ( 1dan 2 )

Skala penilaian poin A,  dan E                       :
Tidak aktif                                                    : 50-69
Peran Aktif                                                   : 70-79
Peran sangat aktif                                         : 80-100

Skala peilian poin B
Sopan dan disipli                                          : 70-100
Tidak sopan & tidak disipli                            : 50-69

Skala penilian poin C dan D                          :
Praktek lancar & tepat                                  : 80-100
Praktek lancar & krg tepat                             : 70-79
Praktek tidak lancar & terbata2                     : 50-69
Praktek tidak dapat lancar & tdk tepat           :> 50 ( mengulang perkelas)




















MATERI UJIAN PRAKTEK


1.   Pengertian perkawinan 

Perkawinan : Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumahtangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.
(UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 Bab 1 Pasal 1 )

2.   Dasar Hukum Nikah
bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
3.  Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

[265]  berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266]  Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w. ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

( Qur’an Surat An Nisa’ ayat 3)
3.   Hukum Nikah  
Hukum nikah tergantung dari siatuasi dan kondisi calon mempelai, artinya hukum suatu perkara selalu mempertimbangkan  sebab akibat serta situasi dan kondisi. Adapun hukum nikah sebagai berikut :
  1. Mubah
  2. Sunnah
  3. Wajib
  4. Makruh
  5. Haram

4. Rukun Nikah  dan persyaratannya.
Menurut syariat islam pernikahan juga harus memenuhi syarat dan rukun tertentu. Adapun rukun nikah dengan persyaratannya dijabarkan dengan uraian sebagai  berikut :
  1. MEMPELAI PRIA
Syaratnya : Baligh, Islam, Tidak dalam ihram, Bukan Muhrim terhadap calon istri, Kemauan sendiri.
  1. MEMPELAI WANITA
Syaratnya : Baligh, Islam, Tidak dalam ihram, Bukan Muhrim terhadap calon suami.
  1. WALI DARI  MEMPELAI PUTRI
Syaratnya : Laki-laki, Islam, Baligh, Tidak dalam ihram, Sehat akal, merdeka, adil.
  1. DUA ORANG SAKSI
Syaratnya : Laki-laki, Baligh, Adil, Sehat akal, Beragama islam, Merdeka, Tidak dalam ihram.
  1. IJAB QOBUL
Syaratnya : (1)Dilaksanakan antara wali/Ijab dan mempelai pria / qobul (2) Dapat difahami oleh kedua belah fihak (wali dan mempelai pria), (3) Mutawaliat, berkesinambungan antara ijab dan qobul, (4) Dilaksanakan dalam satu majlis , (5) Tidak ada pertentangan antara ijab dan qobul

5. Wali Dalam Pernikahan
Wali dalam pernikahan dibedakan menjadi dua macam yaitu wali nasab dan wali hakim.
  1. Wali Nasab yaitu wali berdasarkan keturunan / silsilah ( wali Mujbir), adapun orang yang dapat menjadi wali Nasab ada 10 :
a.   Ayah / bapak dari mempelai
b.   Kakek dari mempelai
c.    Saudara laki-laki, seayah seibu dengan mempelai putri
d.   Saudara laki-laki seayah dengan mempelai putri
e.   Anak laki-laki  dari saudara laki-laki seayah seibu
f.     Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
g.    Saudara laki-laki ayah ,seayah seibu
h.   Saudara laki-laki ayah ,seayah
i.     Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah seayah seibu
j.    Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah

  1. Wali Hakim, yaitu seorang hakim dalam pengadilan agama yang diminta menjadi wali  dalam pernikahan atau orang yang dianggap sebagai hakim dan bertindak sebagai wali( naib/ulama’).
Wali hakim  berlaku jika,
a.   Tidak ada wali nasab
b.   Ada wali nasab yang menyerahkan kewaliaannya kepada hakim saat menikahkan anaknya.
c.    Ada wali nasab tapi tidak memenuhi syarat, misal non muslim, sakit mental, sakit ingatan.

Adapun syarat menjadi wali dalam nikah :
1.        Laki-laki
2.        Islam
3.        Baligh
4.        Sehat akal
5.        Merdeka
6.        Adil
7.        Tidak ihram

6.   Muhrim
Menurut syariat islam muhrim adalah wanita yang tidak boleh dinikahi  karena alasan syar’i. Adapun wanita yang digolongkan muhrim, sebagai berikut :
a.   Lin nasab ( karena keturunan ) mereka adalah (1) Anak cucu dst kebawah (2) ibu, nenek dst keatas (3) saudara perempuan sekandung (4) saudara perempuan seayah (5) saudara perempuan seibu (6) anak perempuan  dari saudara laki-laki dan perempuan sekandung.
b.  Litazawwuji ( Karena pernikahan )
Termasuk wanita yang berhubungan dengan tali pernikahan tidak boleh dinikahi. Mereka adalah (1) ibu mertua (ibunya istri) (2) Anak tiri (anak dari istri yang dinikahi dengan suami terdahulu) (3) Ibu tiri ( istri dari ayah ) (4) Anak menantu perempuan ( istri dari anak laki-laki)
c.  Li Rodlo’ah ( karena sesusuan ) yaitu (1) ibu atau wanita yang telah menyusui  (2) saudara perempuan sesususuan.
d. Lil Jam’ih ( karena mengumpulkan wanita yang masih muhrim )  misal mengumpulkan dua orang wanita atau lebih yang masih sekandung dan dinikai semua, kecuali dengan cara bergiliran. 

8.   Kewajiban suami dan istri
a. Kewajiban suami terhadap istri
ü  Memberi nafkah lahir batin
ü  Memberi tempat tinggal dan pakaian
ü  Menjaga dan melindungi keluarga
ü  Memimpin dan mendidik keluarga
ü  Menghormati keluarga istri
ü  Mempergauli dengan baik/kasih sayang

b. Kewajiban istri terhadap suami
ü  Taat dan patuh terhadap suami
ü  Pendamping suami yang setia
ü  Menjaga diri dan harta selama suami tidak ada dirumah
ü  Mendidik dan mengasuh anak dan mengatur tata rumah tangga
ü  Menghormati keluarga suami serta berlaku lemah lembut





2. Teks Ijab Qobul
اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ * بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِِِ الرَّحِيْمِ *
اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ ... ×3 مِنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ وَاَتُوْبُ ِالَيْهِ
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ * وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ *

بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ للهِ سَـيِّدِنَا مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ وَعَلى آلِهِ وَاَصْحَا بِهِ وَمَنْ تَبِـعَهُ وَنَصَـَرهُ وَمَنْ وَّالَهُ. وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ اَمَّا بَعْدُ : أُصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَي الله فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْن.
يَا ........... بِنْ ............ ! اَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْـتُكَ ِابْنَتِيْ ................................ بِمَهْرِ .............. نَـقْدًا.
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذْكُوْرِ نَـقْدًا











0 komentar:

Posting Komentar