Welcome to Blog's Nurdilamongan.co.cc

Blogroll

Rabu, 15 Februari 2012

nurdi ; analisis standar pengelolaan pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Sekolah / Madrasah tidak lagi menjalankan kebijakan yang bersifat sentralistik[1]) dan pengambilan keputusan terpusat, tetapi bergeser ke arah desentralistik[2]) dan manajemen partisipatif berdasarkan pola manajemen berbasis sekolah (MBS/M)[3]).
Arah kebijakan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bagsa dan Negara guna mendukung ketertiban dunia. Pendidikan bermakna bagi pengembangan moral, sains dan tehknologi untuk membangun masyarakat yang beradab dan bermatabat, terampil dan  demokrasi, damai, keadilan dan berdaya saing tinggi sehingga dapat mensejahterahkan kehidupan manusia.[4])  Oleh sebab itu tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran yang layak dan pihak pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem  Pendidikan  Nasional  yang  teratur  dengan Undang - Undang  Dasar  ( UUD ) 1945. [5])
Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sudah mengamanatkan, salah satu standar yang harus dilaksanakan adalah standar pengelolaan. Pengelolaan pada satuan  pendidikan  merupakan kegiatan untuk mewujudkan pendidikan berkualitas. Oleh karena itu agar kinerja disuatu satuan pendidikan dan mutu lulusan berkualitas, maka harus dikelolah secara profesional. Pengelolaan hendaknya sesuai dengan standar Nasional pendidikan.[6]) 
Standar Pengelolaan ini meliputi Perencanaan pendidikan, pelaksanaan dan pengawasan  kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan , pengelolaan pendidikan ditingkat kabupaten / kota. propinsi / nasional. Dengan tujuan  meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan[7])
B.     POKOK BAHASAN
Selajutnya  berdasarkan latar belakang permasalahan terkemuka, maka dalam hal ini, penulis berupaya akan membahas beberapa sub bahasan berkenaan dengan makalah bertopik analisis standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah, sebagai berikut :
1.      Maksud adanya standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah.
2.      Peraturan   Pemerintah  Nomor 19 Tahun 2005 bab VIII, tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, terdiri 10 pasal yaitu mulai pasal 49 s/d 61
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 tahun 2007 tentang Standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menegah.
4.      Analisis  visi sekolah menjadi suatu aksi , Kepala sekolah sebagai supervisor dan ketentuan PP.19/2005 tentang wakil kepala sekolah pada satuan pendidikan dasar dan menengah.































BAB II
PEMBAHASAN

A.    MAKSUD   STANDAR  PENGELOLAAN
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan , pelaksanaan, dan kepengawasan kegiatan pendidikan pada satuan pendidikan  kabupaten / kab, provinsi atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan.
B.     FUNGSI STANDAR  PENDIDIKAN
Standar nasional pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan , pelaksanaan dan pengawasan pendidikan  dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
C.     TUJUAN STANDAR NASIONAL
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu Pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
D.    PERATURAN PEMERINTAH NO. 19 TAHUN 2005
Peraturan Pemerintah  Nomor 19 Tahun 2005 bab VIII, tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, terdiri 10 pasal yaitu mulai pasal 49 s/d 61 dan terbagi menjadi tiga bagian , yang meliputi :
a.      Bagian kesatu : Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan
1.      Pada jenjang dasar dan menengah  menerapkan pengelolaan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan  dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.[8])
2.      Sebagai penanggungjawab  atas pengelolaan pendidikan  di pundak kepala sekolah , dan dalam melaksanakan tugasnya ditingkat SMP/MTS/SMPLB/BENTUK LAIN dibantu  minimal oleh 1 (satu) orang wakil kepala sekolah , sedangkan di tingkat SMA/MA/SMALB , SMK, MAK /BENTUK LAIN kepala sekolah dibantu  minimal oleh tiga wakil kepala sekolah yang membidangi Akademik, Sarana prasarana dan kesiswaan.
3.      Pengambilan  keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dibidang akademik dbidang akademik dilakukan  oleh rapat  dewan pendidikan[9]) yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan[10]). Pengambilan keputusan dijenjang dasar dan menengah dibidang non akademis dilakukan oleh komite sekolah yang dihadiri oleh kepada satuan pendidikan. Rapat dewan pendidikan dan komite sekolah  dilakukan dengan musyawah mufakat yang berorientasi pada peningkatan mutu satuan pendidikan.[11])
4.      1. Setiap satuan pendidikan  memiliki pedoman yang mengatur tentang
a.             KTSP dan silabus[12])
b.            Kalender pendidikan yang menunjukkan seluruh  kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran,bulanan, mingguan
c.             Struktur  organisasi satuan pendidikan
d.            Pembagian tugas diantara pendidikan
e.             Pembagian tugas diantara tenaga kependidikan
f.             Peraturan akademika
g.            Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal tata tertin pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan  dan pemeliharaan sarana prasarana
h.            Kode etik hubungan  antara sesama warga didalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antar warga satuan pendidikan dengan masyarakat.
i.              Biaya operasional satuan pendidikan
2.      Poin butir a,b,d,e,f,h diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan
3.      Poin buir  c dan I diputuskan oleh komite sekolah dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
4.      Poin butir g ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan setelah mempertimangkan  masukan  dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah
5.      Poin butir e  ditetapkan oleh pimpinan satuan pendidikan
5.  Setiap satuan pendidikan  dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran  rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun.
6.   Rencana kerja tahunan  meliputi :
a.       Kalender akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler dan hari libur.
b.      Jadwal penyusunan kurikulum tingat satuan pendidikan untuk tahun berikutnya
c.       Mata pelajaran yang ditawarkan pada semester gasal, semester ganjil
d.      Penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya
e.       Buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran.
f.       Jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran.
g.      Pengadaan, penggunaan dan persediaan bahan habis pakai
h.      Program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta dan penyelenggaraan program
i.        Jadwal rapat  dewan pendidik, rapat konsultasi dengan orang tua peserta didik  dan rapat satuan pendidikan dengan  komise sekolah, untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
j.        Rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah untuk masa satu tahun[13])
k.      Jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja sekolah untuk satu tahun tahun terakhir.
7. Pengelolaan madrasah dilaksanakan dilaksanakan secara mandiri, efektif, efisien dan akuntabel.
8.  Pelaksanaan  pengelolaan satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah  yang tidak sesuai dengan  rencana kerja tahunan, harus mendapatkan persetujuan dari dewan pendidikan dan komite sekolah.
9.  Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang  pendidikan dasar dan menegah  dipertanggungjawabkan  oleh kepala satuan pendidikan  kepada rapat dewan pendidik dan komite sekolah.
10. Pengawas  satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan
11. Pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan kesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
      12.Supervisi yang meliputi supervisi managerial, dan akademik  dilakukan secara teratur dan kesinambungan oleh pengawas/ penilik  dan kepala satuan pendidikan[14])
13. Pelaporan  dilakukan oleh pendidik tenaga kependidikan, pimpinan sekolah, pengawas, penilik. Adapun laporan oleh pendidik ditujukan pada pimpinan sekolah dan orang tua peserta didik berisi hasil evaluasi da penilian dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
14. Laporan oleh tenaga kependidikan ditujukan pada pimpinan  sekolah berisi tentang pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
15. Laporan oleh pimpinan sekolah ditujukan kepada komite dan pihak lain[15]) yang berkepentingan berisi hasil evaluasi yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester
15. Laporan madrasah oleh pengawas ditujukan kepada kantor Depag. Kabupaten dan tembusan Bupati/wali kota
16. Setiap pihak yang menerima laporan wajib menindaklanjuti laporan tersebut, dengan memfasilitasi untuk meningkatkan kualitas sekolah termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukannya.
a.      Bagian kedua : Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program :
a.       wajib belajar
b.      peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah
c.       penjamin mutu  pasa satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat
d.      peningkatan satatus guru sebagai profesi
e.       akreditasi pendidikan
f.       peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat
g.      pemenuhan standar pelayanan minimal ( SPM ) bidang pendidikan
Realisasi rencana kerja tahunan tsb. Disetujui dan dipertanggungjawabkan oleh Gubernur/ Bupati/Wali kota sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
b.      Bagian ketiga : Standar Pengelolaan oleh Pemerintah
Pemerintah menyusun rencana kerja  tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program :
a.       wajib belajar
b.      peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jengang pendidikan menengah dan tinggi
c.       penuntasan buta aksara
d.      penjamin mutu pada satuan pendiidkan , baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat
e.       peningkatan satatus guru sebagai profesi
f.       peningkatan mutu dosen
g.      standarisasi pendidikan
h.      akreditasi pendidikan
i.        peningkatan relevansi pendidikan  terhadap kebutuhan lokal nasional dan global
j.        pemenuhan standar pelayanan minimal ( SPM ) bidang pendidikan
k.      penjamin mutu pendidikan nasional

E.     PERMEN NO. 19 / 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2007TENTANG
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN  PENDIDIKANDASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19   tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar          dan Menengah;    
Mengingat :1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
                        Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Nomor 4301);
                    2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
                        Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Nomor 4496);
                    4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
                        Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
                        Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
                        beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
                        Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
                    5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
                        2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
                        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                        Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun
                        2005;
                                  MEMUTUSKAN:
Menetapkan :  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
                        REPUBLIK    INDONESIA TENTANG STANDAR
                        PENGELOLAAN PENDIDIKAN   OLEH SATUAN
                        PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.           
Pasal 1
(1)  Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan
       yang berlaku secara Nasional
(2)  Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
                                     Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan                                 
Ditetapkan di Jakarta
                                        pada tanggal 23 Mei 2007
                                        MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
                                        TTD.
                                        BAMBANG SUDIBYO
F. PEMBAHASAN
A. PERENCANAAN PROGRAM
     1. Visi Sekolah/Madrasah
        a.  Sekolah/Madrasah     merumuskan       dan   menetapkan     visi    serta
             mengembangkannya.
        b.  Visi sekolah/madrasah:
             1)  dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan
                   segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
             2)  mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga
                   sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
             3)  dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah
                   dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di
                   atasnya serta visi pendidikan nasional;
             4)  diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala
                   sekolah/madrasah dengan    memperhatikan     masukan   komite
                   sekolah/madrasah;
             5)   disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak
                   yang berkepentingan;
             6)   ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan
                   perkembangan dan tantangan di masyarakat.
     2. Misi Sekolah/Madrasah
         a.   Sekolah/Madrasah        merumuskan       dan  menetapkan      misi    serta
               mengembangkannya.
         b.   Misi sekolah/madrasah:
              1) memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai
                  dengan tujuan pendidikan nasional;
              2) merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
              3) menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
              4) menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan
                   yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
              5)  memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan 
                   program sekolah/madrasah;
              6) memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan
                  satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat;
              7) dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang
                   berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan
                   oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala
                   sekolah/madrasah;
               8)  disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak
                    yang berkepentingan;
               9) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan
                    perkembangan dan tantangan di masyarakat.
   3. Tujuan Sekolah/Madrasah
       a.  Sekolah/Madrasah       merumuskan      dan    menetapkan     tujuan   serta
            mengembangkannya.
       b.  Tujuan sekolah/madrasah:
            1) menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka
                menengah (empat tahunan);
            2) mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan
                dengan kebutuhan masyarakat;
            3) mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh
                sekolah/madrasah dan Pemerintah;
            4) mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan
                termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan
                pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
            5) disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak
                yang berkepentingan.
   4. Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
       a.  Sekolah/Madrasah membuat:
            1)  rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang
                 akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan
                 mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang
                 mendukung peningkatan mutu lulusan;
            2)  rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan
                 Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan
                 rencana jangka menengah.
       b.  Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah/madrasah:
            1)  disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan
                 dari komite sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas
                 pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah/madrasah swasta rencana
                 kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah/madrasah;
            2) dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang
                 terkait.
       c.  Rencana kerja empat tahun dan tahunan disesuaikan dengan persetujuan
            rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
      d.  Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang
           ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan
           akuntabilitas.
       e.  Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:
           1) kesiswaan;
           2) kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
           3) pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
           4) sarana dan prasarana;
           5) keuangan dan pembiayaan;
           6) budaya dan lingkungan sekolah;
           7) peranserta masyarakat dan kemitraan;
           8) rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan
               pengembangan mutu.
B. PELAKSANAAN RENCANA KERJA
     1. Pedoman Sekolah/Madrasah
         a.  Sekolah/Madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur  
              berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh  
              pihak-  pihak yang  terkait.
         b.  Perumusan pedoman sekolah/madrasah:
             1) mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah;
             2) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan
                perkembangan masyarakat.
         c.  Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi:
             1) kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
             2) kalender pendidikan/akademik;
             3) struktur organisasi sekolah/madrasah;
             4) pembagian tugas di antara guru;
             5) pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
             6) peraturan akademik;
             7) tata tertib sekolah/madrasah;
             8) kode etik sekolah/madrasah;
             9) biaya operasional sekolah/madrasah.
        d.  Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan
             operasional.
        e.  Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas
             pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan,
             sementara lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.
    2. Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah
       a.  Struktur organisasi sekolah/madrasah berisi tentang sistem   
            penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan
            transparan.
       b.  Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian
             tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan
             penyelenggaraan dan administrasi sekolah/madrasah.
       c.  Pedoman yang mengatur tentang struktur organisasi sekolah/madrasah:
            1) memasukkan unsur staf administrasi dengan wewenang dan
                 tanggungjawab yang jelas untuk menyelenggarakan administrasi secara
                optimal;
            2) dievaluasi secara berkala untuk melihat efektifitas mekanisme kerja
                 pengelolaan sekolah;
            3) diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dengan mempertimbangkan
                 pendapat dari komite sekolah/madrasah.
   3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah
      a.  Kegiatan sekolah/madrasah:
          1) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan;
          2) dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada
               ketersediaan sumber daya yang ada.
      b.  Pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah yang tidak sesuai dengan rencana
           yang sudah ditetapkan perlu mendapat persetujuan melalui rapat dewan
           pendidik dan komite sekolah/madrasah.
      c.  Kepala  sekolah  / madrasah     mempertanggungjawabkan      pelaksanaan
           pengelolaan bidang akademik pada rapat dewan pendidik dan bidang non-
           akademik pada rapat komite sekolah/madrasah dalam bentuk laporan pada
           akhir tahun ajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja
           tahunan berikutnya.
4. Bidang Kesiswaan
    a.  Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan
         operasional mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi:
       1) Kriteria calon peserta didik:
           a) SD/MI berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian
               terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun
               dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang
               berkompeten, seperti konselor sekolah/madrasah maupun psikolog;
           b) SDLB/SMPLB/SMALB berasal dari peserta didik yang memiliki
               kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sensorik, dan/atau
               sosial;
           c) SMP/MTs berasal dari lulusan SD, MI, Paket A atau satuan
                pendidikan bentuk lainnya yang sederajat;
           d) SMA/SMK, MA/MAK berasal dari anggota masyarakat yang telah
                lulus dari SMP/MTs, Paket B atau satuan pendidikan lainnya yang
                sederajat.
        2)   Penerimaan peserta didik sekolah/madrasah dilakukan:
            a) secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang
                dalam aturan sekolah/madrasah;
            b) tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis,
                status sosial, kemampuan ekonomi bagi SD/MI, SMP/MTs
                penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
            c) berdasar kriteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK, MA/MAK,
                dan kriteria tambahan bagi SMK/MAK;
            d) sesuai dengan daya tampung sekolah/madrasah.
        3)  Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan
              lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.
   b.  Sekolah/Madrasah:
       1) memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
       2) melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta
            didik;
       3) melakukan pembinaan prestasi unggulan;
       4) melakukan pelacakan terhadap alumni.
5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
    a.  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
       1) Sekolah/Madrasah menyusun KTSP.
       2) Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan,
            Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya.
       3) KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi
            atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan
            peserta didik.
       4) Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
       5) Wakil Kepala SMP/MTs dan wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK
            bidang kurikulum bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan
            KTSP.
       6) Setiap guru bertanggungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran
            yang diampunya sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi
            Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP.
       7) Dalam penyusunan silabus, guru dapat bekerjasama dengan Kelompok
            Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),
            Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), atau Perguruan Tinggi.
       8) Penyusunan KTSP tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan
            difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan SDLB,
            SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Dinas Pendidikan Provinsi
             yang bertanggungjawab di bidang pendidikan. Khusus untuk
             penyusunan KTSP Pendidikan Agama (PA) tingkat SD dan SMP
            dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor Departemen
            Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk SDLB, SMPLB, SMALB,
            SMA dan SMK oleh Kantor Wilayah Departemen Agama.
       9)  Penyusunan KTSP tingkat MI dan MTs dikoordinasi, disupervisi, dan
            difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota,
            sedangkan MA dan MAK oleh Kantor Wilayah Departemen Agama
            Provinsi.
   b. Kalender Pendidikan
      1) Sekolah/Madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang
          meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler,
          dan hari libur.
      2) Penyusunan kalender pendidikan/akademik:
          a) didasarkan pada Standar Isi;
          b) berisi mengenai pelaksanaan aktivitas sekolah/madrasah selama
              satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
          c) diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala
              sekolah/madrasah.
       3)  Sekolah/Madrasah menyusun jadwal penyusunan KTSP.
       4)  Sekolah/Madrasah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada
            semester gasal, dan semester genap.
   c. Program Pembelajaran
      1) Sekolah/Madrasah menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap
          mata pelajaran dan program pendidikan tambahan yang dipilihnya.
      2) Kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan,
          Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan
          Standar Penilaian.
      3) Mutu pembelajaran di sekolah/madrasah dikembangkan dengan:
          a) model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses;
          b) melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik,
              memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis;
          c) tujuan agar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan
              berpikir sehingga dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang
              berupa berpikir, berargumentasi, mempertanyakan, mengkaji,
              menemukan, dan memprediksi;
          d) pemahaman bahwa keterlibatan peserta didik secara aktif dalam
            proses belajar yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan
            mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada
            materi yang diberikan oleh guru.
    4)   Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan
          pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya agar peserta
          didik mampu:
          a) meningkat rasa ingin tahunya;
          b) mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan
              tujuan pendidikan;
          c) memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan
              mencari sumber informasi;
          d) mengolah informasi menjadi pengetahuan;
          e) menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah;
          f) mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain; dan
          g) mengembangkan belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi
              yang wajar.
   5)   Kepala sekolah/madrasah bertanggungjawab terhadap kegiatan
         pembelajaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah.
   6)   Kepala SD/MI/SDLB/SMPLB/SMALB, wakil kepala SMP/MTs, dan
         wakil      kepala      SMA /SMK /MA/ MAK           bidang    kurikulum
         bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran.
   7)   Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran
         untuk setiap mata pelajaran yang diampunya dengan cara:
        a) merujuk perkembangan metode pembelajaran mutakhir;
        b) menggunakan metoda pembelajaran yang bervariasi, inovatif dan
            tepat untuk mencapai tujuan pembelajaran;
        c) menggunakan fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia
            secara efektif dan efisien;
        d) memperhatikan sifat alamiah kurikulum, kemampuan peserta didik,
            dan pengalaman belajar sebelumnya yang bervariasi serta
            kebutuhan khusus bagi peserta didik dari yang mampu belajar
            dengan cepat sampai yang lambat;
        e) memperkaya kegiatan pembelajaran melalui lintas kurikulum,
            hasil-hasil penelitian dan penerapannya;
        f) mengarahkan kepada pendekatan kompetensi agar dapat
            menghasilkan lulusan yang mudah beradaptasi, memiliki motivasi,
            kreatif, mandiri, mempunyai etos kerja yang tinggi, memahami
            belajar seumur hidup, dan berpikir logis dalam menyelesaikan
            masalah.
   d. Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
    1)  Sekolah/Madrasah menyusun program penilaian hasil belajar yang
         berkeadilan, bertanggung jawab dan berkesinambungan.
    2)  Penyusunan program penilaian hasil belajar didasarkan pada Standar
         Penilaian Pendidikan.
    3)  Sekolah/Madrasah menilai hasil belajar untuk seluruh kelompok mata
         pelajaran, dan membuat catatan keseluruhan, untuk menjadi bahan
         program remedial, klarifikasi capaian ketuntasan yang direncanakan,
         laporan kepada pihak yang memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas
         atau kelulusan, dan dokumentasi.
    4)   Seluruh program penilaian hasil belajar disosialisasikan kepada guru.
    5)   Program penilaian hasil belajar perlu ditinjau secara periodik,
          berdasarkan data kegagalan/kendala pelaksanaan program termasuk
          temuan penguji eksternal dalam rangka mendapatkan rencana penilaian
          yang lebih adil dan bertanggung jawab.
    6)   Sekolah/Madrasah menetapkan prosedur yang mengatur transparansi
          sistem evaluasi hasil belajar untuk penilaian formal yang
          berkelanjutan.
    7)   Semua guru mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai.
    8)   Sekolah/Madrasah menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang
          mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan
          penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar.
    9)   Penilaian meliputi semua kompetensi dan materi yang diajarkan.
   10)  Seperangkat metode penilaian perlu disiapkan dan digunakan secara
          terencana untuk tujuan diagnostik, formatif dan sumatif, sesuai dengan
          metode/strategi pembelajaran yang digunakan.
   11)  Sekolah/Madrasah menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil
          belajar sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
   12)  Kemajuan yang dicapai oleh peserta didik dipantau, didokumentasikan
          secara sistematis, dan digunakan sebagai balikan kepada peserta didik
          untuk perbaikan secara berkala.
   13)  Penilaian yang didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan,
          dan dievaluasi secara periodik untuk perbaikan metode penilaian.
   14)  Sekolah/Madrasah melaporkan hasil belajar kepada orang tua peserta
          didik, komite sekolah/madrasah, dan institusi di atasnya.
   e. Peraturan Akademik
     1) Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan Peraturan Akademik.
     2) Peraturan Akademik berisi:
        a) persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran
            dan tugas dari guru;
        b) ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan
            kelulusan;
        c) ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas
            belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran,
            buku referensi, dan buku perpustakaan;
        d) ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata
            pelajaran, wali kelas, dan konselor.
     3)   Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan
           ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    a. Sekolah/Madrasah menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga
        kependidikan.
    b. Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan:
       1) disusun dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga
            Kependidikan;
       2) dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, termasuk
            pembagian tugas, mengatasi bila terjadi kekurangan tenaga,
            menentukan sistem penghargaan, dan pengembangan profesi bagi
            setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara
            profesional, adil, dan terbuka.
   c.  Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan tambahan dilaksanakan
       berdasarkan     ketentuan      yang    ditetapkan     oleh    penyelenggara
       sekolah/madrasah.
   d.  Sekolah/Madrasah perlu mendukung upaya:
       1) promosi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan asas
            kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme;
       2) pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi
            secara sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum
            dan sekolah/madrasah;
       3) penempatan tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik
            jumlah maupun kualifikasinya dengan menetapkan prioritas;
       4) mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan
            pada analisis jabatan dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinan
            tertinggi sekolah/madrasah yang dilakukan setelah empat tahun, tetapi
            bisa      diperpanjang      berdasarkan      alasan     yang      dapat
            dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk tenaga kependidikan
            tambahan tidak ada mutasi.
   e.  Sekolah/Madrasah mendayagunakan:
       1) kepala sekolah/madrasah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
            sebagai pimpinan pengelolaan sekolah/madrasah;
       2) wakil kepala SMP/MTs melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
            sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah;
       3) wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kurikulum melaksanakan
            tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala
            sekolah/madrasah dalam mengelola bidang kurikulum;
       4) wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang sarana prasarana
            melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala
            sekolah/madrasah dalam mengelola sarana prasarana;
       5) wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kesiswaan melaksanakan
            tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala
            sekolah/madrasah dalam mengelola peserta didik;
       6)  wakil kepala SMK bidang hubungan industri melaksanakan tugas dan
            tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam
            mengelola kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri;
       7)  guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai agen
            pembelajaran      yang    memotivasi,     memfasilitasi,    mendidik,
            membimbing, dan melatih peserta didik sehingga menjadi manusia
            berkualitas dan mampu mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya
            secara optimum;
       8)  konselor melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam
            memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik;
       9)  pelatih/instruktur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
            memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kegiatan
            pelatihan;
       10)tenaga perpustakaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
             melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan;
       11)tenaga laboratorium melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
             membantu guru mengelola kegiatan praktikum di laboratorium;
       12) teknisi sumber belajar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
             mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana
             pembelajaran;
       13) tenaga administrasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam
             menyelenggarakan pelayanan administratif;
       14) tenaga kebersihan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam
              memberikan layanan kebersihan lingkungan.
7. Bidang Sarana dan Prasarana
   a.  Sekolah/Madrasah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai
        pengelolaan sarana dan prasarana.
   b.  Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana
       dan Prasarana dalam hal:
       1)  merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana
             pendidikan;
       2)  mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar
             tetap berfungsi mendukung proses pendidikan;
       3)  melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di
             sekolah/madrasah;
       4)  menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai
             dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat;
       5)   pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan
             memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
   d.  Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan
        disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
   e.  Pengelolaan sarana prasarana sekolah/madrasah:
        1)  direncanakan secara sistematis agar selaras dengan pertumbuhan
              kegiatan akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana;
        2)  dituangkan dalam rencana pokok (master plan) yang meliputi gedung
              dan laboratorium serta pengembangannya.
    f.  Pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah perlu:
        1)  menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan
             bahan pustaka lainnya;
        2)  merencanakan fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya
             sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik;
        3)  membuka pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;
        4)  melengkapi fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik internal
             maupun eksternal;
        5)  menyediakan pelayanan peminjaman dengan perpustakaan dari
             sekolah/madrasah lain baik negeri maupun swasta.
    g.  Pengelolaan laboratorium dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu
         pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan manual yang jelas
         sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
    h.  Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler disesuaikan
         dengan perkembangan kegiatan ekstra-kurikuler peserta didik dan mengacu
         pada Standar Sarana dan Prasarana.
8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
    a.  Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan
         operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
    b.  Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah
         mengatur:
         1) sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
         2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar
             dana investasi dan operasional;
         3) kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam
             membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
         4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan
             anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta
             institusi di atasnya.
   c.   Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah
        diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala
        sekolah/madrasah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya.
   d.  Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah
        disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin
        tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
9. Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
    a. Sekolah/Madrasah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan
        yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan.
    b. Prosedur pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan
        pendidikan:
        1) berisi prosedur tertulis mengenai informasi kegiatan penting minimum
             yang akan dilaksanakan;
        2) memuat judul, tujuan, lingkup, tanggung jawab dan wewenang, serta
            penjelasannya;
        3) diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dalam rapat dewan pendidik.
    c.  Sekolah/Madrasah menetapkan pedoman tata-tertib yang berisi:
        1)  tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk
             dalam hal menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana
             pendidikan;
        2)  petunjuk, peringatan, dan larangan dalam berperilaku di
             Sekolah/Madrasah, serta pemberian sangsi bagi warga yang melanggar
             tata tertib.
    d.  Tata tertib sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah
         melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan masukan komite
         sekolah/madrasah, dan peserta didik.
    e.  Sekolah/Madrasah menetapkan kode etik warga sekolah/madrasah yang
         memuat norma tentang:
         1)  hubungan sesama warga di dalam lingkungan sekolah/madrasah dan
              hubungan antara warga sekolah/madrasah dengan masyarakat;
         2)  sistem yang dapat memberikan penghargaan bagi yang mematuhi dan
              sangsi bagi yang melanggar.
    f.  Kode etik sekolah/madrasah ditanamkan kepada seluruh   warga
         sekolah/madrasah untuk menegakkan etika sekolah/madrasah.
    g.  Sekolah/Madrasah perlu memiliki program yang jelas untuk meningkatkan
         kesadaran beretika bagi semua warga sekolah/madrasahnya.
    h.  Kode etik sekolah/madrasah yang mengatur peserta didik memuat norma
         untuk:
        1) menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;
        2) menghormati pendidik dan tenaga kependidikan;
        3) mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan
            pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku;
        4) memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni
            sosial di antara teman;
        5) mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama;
        6) mencintai lingkungan, bangsa, dan negara; serta
        7) menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban,
            keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah/madrasah.
    i.  Peserta didik dalam menjaga norma pendidikan perlu mendapat bimbingan
        dengan keteladanan, pembinaan dengan membangun kemauan, serta
        pengembanga kreativitas dari pendidik dan tenaga kependidikan.
    j.  Kode etik sekolah/madrasah yang mengatur guru dan tenaga kependidikan
        memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan, secara
        perseorangan maupun kolektif, untuk:
        1)    menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah/madrasah,
               dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak
               langsung kepada peserta didik;
        2)    memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada
               peserta didik;
        3)    memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak
               langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang;
        4)    melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang
               mencederai integritas hasil Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian
               Nasional.
     k.  Kode etik sekolah/madrasah diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan
          ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
10. Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
     a.  Sekolah/Madrasah melibatkan warga dan    masyarakat    pendukung
          sekolah/madrasah dalam mengelola pendidikan.
     b. Warga sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan akademik.
     c.  Masyarakat pendukung sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan
          non-akademik.
     d.  Keterlibatan peranserta warga sekolah/madrasah dan masyarakat dalam
          pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.
     e.  Setiap sekolah/madrasah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang
          relevan, berkaitan dengan input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan.
     f.  Kemitraan sekolah/madrasah dilakukan dengan lembaga pemerintah atau
         non-pemerintah.
     g. Kemitraan SD/MI/SDLB atau yang setara dilakukan minimal dengan
         SMP/MTs/SMPLB atau yang setara, serta dengan TK/RA/BA atau yang
         setara di lingkungannya.
     h. Kemitraan SMP/MTs/SMPLB, atau yang setara dilakukan minimal dengan
        SMA/SMK/SMALB, MA/MAK, SD/MI atau yang setara, serta dunia usaha
        dan dunia industri.
    i.  Kemitraan SMA/SMK, MA/MAK, atau yang setara dilakukan minimal
        dengan perguruan tinggi, SMP/MTs, atau yang setara, serta dunia usaha dan
        dunia industri di lingkungannya.
    j.  Sistem kemitraan sekolah/madrasah ditetapkan dengan perjanjian secara
        tertulis.
C. PENGAWASAN DAN EVALUASI
    1. Program Pengawasan
       a.  Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif,
            bertanggung jawab dan berkelanjutan.
       b.  Penyusunan program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada
            Standar Nasional Pendidikan.
       c.  Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga
            kependidikan.
       d.  Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah meliputi pemantauan,  
            supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
       e.  Pemantauan pengelolaan sekolah/madrasah dilakukan oleh komite
            sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak
            yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai
            efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.
       f.  Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan
           oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
       g. Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap
           akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah dan orang
           tua/wali peserta didik.
       h. Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-
           masing sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada
           kepala sekolah/madrasah. kepala sekolah/madrasah, secara terus menerus
           melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
       i.  Kepala sekolah/madrasah melaporkan hasil evaluasi kepada komite
           sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-
           kurangnya setiap akhir semester.
       j.  Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada
           bupati/walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang
           bertanggung jawab di bidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan,
           setelah dikonfirmasikan pada sekolah terkait.
       k. Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada
           Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan pada madrasah yang
           bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada madrasah terkait.
       l.  Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti
           laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu
           sekolah/madrasah, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang
           ditemukan.
       m.Sekolah/Madrasah    mendokumentasikan  dan   menggunakan   hasil
           pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut
           untuk memperbaiki kinerja sekolah/madrasah, dalam pengelolaan
           pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.
2.   Evaluasi Diri
      a.  Sekolah/Madrasah       melakukan      evaluasi    diri   terhadap    kinerja
           sekolah/madrasah.
      b.  Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur,
           Menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan  
           Standar Nasional Pendidikan.
      c.   Sekolah/Madrasah melaksanakan:
           1)  evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua
                kali dalam setahun, pada akhir semester akademik;
           2)  evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya
                satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah/madrasah.
       d. Evaluasi diri sekolah/madrasah dilakukan secara periodik berdasar pada
           Data dan informasi yang sahih.
3.  Evaluasi dan Pengembangan KTSP
     Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara:
     a.   komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu  
           Pengetahuan dan teknologi yang mutakhir;
     b.   berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik dan
           masyarakat, serta perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial;
     c.   integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat mata pelajaran;
     d.   menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi: dewan pendidik,
           komite sekolah/madrasah, pemakai lulusan, dan alumni.
4. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
     a.   Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan
           secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu pada
           Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
     b.   Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi
           kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan
           kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
     c.   Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan
           perubahan-perubahan peserta didik.
5. Akreditasi Sekolah/Madrasah
     a.   Sekolah/Madrasah menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk
           mengikuti akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
           berlaku.
     b.   Sekolah/Madrasah meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan
           lembaga akreditasi eksternal yang memiliki legitimasi.
     c.   Sekolah/Madrasah harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya
           secara holistik dengan menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi.
D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH
    1. Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah.
    2. Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah
        Berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.
    3. Kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala
        sekolah/madrasah.
   4. Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk
       bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala SMK
       dibantu empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-
       prasarana, kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan dunia industri.
       Dalam hal tertentu   atau sekolah/madrasah yang masih dalam taraf
       pengembangan, kepala sekolah / madrasah dapat menugaskan guru untuk
       melaksanakan fungsi wakil kepala sekolah/madrasah.
   5. Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses
       pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala
       sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah
       swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.
   6. Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin
       yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki,
       dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas  
       keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.
   7. Kepala sekolah/madrasah:
       a. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
       b. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
       c. menganalisis      tantangan,     peluang,    kekuatan,    dan   kelemahan
           sekolah/madrasah;
       d. membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk
           pelaksanaan peningkatan mutu;
       e. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
       f.  melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting
           sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan
           keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
       g. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta
           didik dan masyarakat;
       h. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga
           kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas
           prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
       i.  menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
       j.  bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan
           kurikulum;
       k. melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan
           hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
       l.  meningkatkan mutu pendidikan;
      m. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan
           sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
       n. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi
           pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh
           komunitas sekolah/madrasah;
      o.  membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah
           dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik
           dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
      p.  menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya
           sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat,
           efisien, dan efektif;
      q.   menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan
            komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan
            komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
         r.   memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
   8.   Kepala sekolah/madrasah dapat mendelegasikan sebagian tugas dan
         kewenangan kepada wakil kepala sekolah/madrasah sesuai dengan
         bidangnya.
E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
    1.   Sekolah/Madrasah :
         a.    mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk
                mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
         b.    menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah
                diakses;
         c.    menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani
                permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari
                masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara
                lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan;
         d.    melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah
                terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
   2.   Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah
         dilaksanakan secara efisien dan efektif.
F.  PENILAIAN KHUSUS
      Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada
      Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas
      dasar rekomendasi BSNP.[16]
                                  
G.    ANALISIS KRITIS STANDAR PENGELOLAAN
Dalam pembahasan analisis kebijakan ini tidak semuanya akan  dibahas, namun hanya tiga poin  akan dibahas dalam  pembahasan ini :
1. Visi[17] Sekolah / Madrasah  menjadi sebuah aksi                                                             
 Menurut Permen no. 19/2007 bahwa  Sekolah/Madrasah merumuskan  dan   menetapkan  visi  serta  mengembangkannya. Namun  kenyataan di lapangan disekolah-sekolah atau madrasah banyak pimpinan lembaga pendidikan / pihak terkait yang tak mengetahui  bagaimana cara memformulasikan visi misi dan tujuan sekolah kedepan sesuai dengan rencana strategis sekolah dan itu dapat menjadi sebuah kenyataan.
Profesionalisme kepala sekolah  dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendorong visi menjadi aksi , tidak lepas dari peran berbagai pihak yang terlibat dalam pembinaan kepala sekolah.
Agar operasional sekolah / madrasah lebih fokus dan lebih tepat dalam menentukan prioritas-prioritas sekolah/madrasah, maka ditetapkanlah visi sekolah. Visi sekolah merupakan ‘tujuan jauh’ yang harus dicapai oleh sekolah/madrasah dalam kurun waktu tertentu . dengan ditetapkannya  tujuan jauh tersebut maka seluruh komponen lembaga akan diarahkan kearah tujuan. Oleh karena itu kepala sekolah dengan kemampuan kepemimpinannya harus menyamakan visi setiap komponen. Proses menyamakan visi setiap komponen  bukanlah hal yang mudah dan dapat dilakukan secara serta merta, namun membutuhkan proses yang bertahap.
Jika sekolah mampu membuat program dan melaksanakannya menuju suatu tujuan  yang dikembangkan dari visi sekolah, maka visi sekolah akan dapat dicapai. Dengan demikian berkaitan dengan perumusan visi, maka perlu diperhatikan dua hal penting yaitu memformulasikan/merumuskan  visi dan mensosialisasikan visi ke semua tenaga pendidik , kependidikan ataupun komite sekolah.  
Visi harus dikembangkan dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan stakeholder potensial dan kegiatan utama lembaga. Visi durumuskan dalam kalimah mudah dipahami dan menunjukkan suatu keadaan sekolah dalam jangka 5-10 tahun. Keadaan  dapat diwujudkan dalam ukuran kualitatif. Secara lengkap penyusunan visi yang baik harus [18]):
1.      menggambarkan kepercayaan –kepercayaan, kebutuhan dan harapan stakeholder sekolah/ madrasah
2.      sederhana , muda difahami, lengkap dan mencakup kepentingan bersama
3.      sejalan dengan visi organisasi diatasnya, misal yayasan, Dinas Pendidikan
4.      berjangka panjang ( 5 s/d 10 tahun )
5.      berupa agenda yang kuat bernilai tinggi untuk dicapai
6.      menggambarkan apa yang diinginkan pada masa yang akan datang
7.      spesifik hanya khusus untuk sekolah tertentu
8.      mampu memberikan inspirasi
9.      jangan mengansumsikan pada sistem yang sama pada saat ini terbuka untuk dilakukan pengembangan sesuai dengan organisasi yang ada, metodologi, fasilitas dan proses pembelajaran
Visi sekolah / madrasah [19]):
1)      dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
2)      mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga   sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan
3)      dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
4)      diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan    memperhatikan     masukan   komite sekolah/madrasah;
5)      disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak  yang berkepentingan;
6)      ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan  perkembangan dan tantangan di masyarakat.
6)
2.      Kepala sekolah sebagai Supervisor [20])   

Berdasarkan peraturan Menteri Pendidkan Nasional No. 19 tahun 2007 diatas ; “ Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah / madrasah dan pengawas sekolah / madrasah”.[21]) dan menurut Peraturan Pemerintah No. 19/2005 bab VIII ttg standar pengelolaan pasal 57 “ Supervisi  yang meliputi supervisi  manajerial dan akademik dilakukan secara teratur  dan berkesinambungan oleh pengawas  atau penilik  satuan  pendidikan dan kepala satuan pendidikan”.
 Menurut penulis kebijakan tersebut realita dilapangan masih sangat jauh dari harapan dan masih terdapat beberapa kendala  baik kondisi sekolah, guru, pegawai maupun  kecakapan dan keahlian dari supervisor itu sendiri.
Dalam lima tahun terakhir ini , dalam kaitannya dengan tindakan supervisi , setiap kepala sekolah dan penilik / pengawas  tidak lagi bisa sewenang-wenang  terhadap guru dan pegawai lainnya. Konsep tindakan supervisi  yang baik perlahan-lahan  mulai diterapkan oleh setiap kepala sekolah dan penilik . saat ini setiap kepala sekolah  minimal telah mengantongi sertifikat kursus atau pelatihan menejemen sekolah , bahkan di dibeberapa pemerintahan daerah ada pula yang disyaratkan memiliki  ijasah S1 bahkan S2  manajeman pendidikan dan admnistrasi pendidikan. Tindakan supervisi  dewasa ini semakin lama semakin mengarah pada bentuk supervisi yang lebih profesional dan akademik.
Berkaitan dengan hal diatas , kepala sekolah atau pengawas penilik  perlu memperhatikan Prinsip –prinsip supervisi atau faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan supervisi [22]) adalah sebagai berikut :
2.      Harus bersifat konstruktif
3.      Harus didasarkan atas keadaan dan kenyataan yang sebenarnya
4.      Harus sederhana dan informal dalam pelaksanaannya
5.      Harus dapat memberikan perasaan aman kepada para guru dan pegawai yang disupervisi
6.      Harus didasarkan atas hubungan profesional
7.      Harus selalu memperhitungkan kesanggupan, sikap dan mungkin prasangka guru-guru dan pegawai sekolah
8.      Tidak bersifat mendesak/ menekan ( otoriter )
9.      Tidak boleh didasarkan  atas kekuasaan pangkat, kedudukan, kekuasaan pribadi
10.  Tidak boleh bersifat mencari-cari kesalahan  atau kekurangan
11.  Tidak boleh terlalu cepat mengharapkan hasil dan tidak boleh terlalu lekas merasa kecewa
12.  Hendanya juga bersifat preventif, korektif dan kooperatif
Mengacu pada sebelas butir prinsip diatas, jika benar-benar diperhatikan an dilaksanakan  baik oleh kepala sekolah maupun penilik atau pengawas dapat diharapkan setiap sekolah akan memperlihatkan kemajuan yang lebih signifikan dan peningkatan mutu kearah yang lebih bermakna. Selain itu ada pula hal-hal yang turut mempengaruhi keberhasilan  dari sebuah supervisi. Sebagaimana dijelaskan oleh Purwanto , keberhasilan dari tindakan supervisi turut dipengaruhi oleh faktor :
1.      lingkungan manyarakat tempat sekolah berada
2.      besar kecilnya sekolah
3.      tingkatan dan jenis sekolah
4.      keadaan guru dan pegawai yang ada
5.      kecakapan dan keahlian supervisor 
Setelah mencermati  hal hal yang ideal diatas , perlu dikaji lebih lanjut sebagaimana hal tersebut terjadi. Dalam makalah ini akan lebih lanjut akan dilihat tentang konsep supervisi serta perlu dicermati tentang fungsi, peran , supervisi efektif supervisi  oleh kepala sekolah atau penilik pengawas, serta diskripsi tentang supervisi
Kepala sekolah sebagai supervisor dapat dilakukan secara efektif antara lain  melalui[23]) al :
  1. Diskusi kelompok. Kegiatan ini diskusi kelompok ini  merupakan suatu kegiatan yang dilakukan bersama-sama guru  dan bisa juga melibatkan tenaga administrasi untuk memecahkan berbagai masalah sekolah, dalam mencapai suatu keputusan. Diskusi ini hendaknya tidak dilakukan pada jam efektif , seandainya terpaksa  diskusi kelompok dan rapat dilaksanakan pada jam efektif , maka guru-guru harus memberikan tugas  kepada peserta didik sesuai dengan pokok bahasan.
  2. Kunjungan kelas. Kunjungan ini dapat digunakan  oleh kepala sekolah sebagai  salah satu teknik  untuk mengamati kegiatan pembelajaran secara langsung. Kunjungan ini  merupakan teknik yang sangat bermanfaat untuk mendapatkan informasi  secara langsung  berbagai hal yang berkaitan dengan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugas pokok mengajarnya, terutama pemilihan dan penggunaan metode pembelajaran, media yang digunakan,  keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran dan mengetahui secara langsung  kemampuan peserta didik dalam menangkap materi yang disampaikan. Berdasarkan hasil kunjungan, kepala sekolah  bersama guru bisa diskusi berbagai hasil permasalahan yang ditemukan. Pelaksanaan kunjungan ini  dilakukan kepala sekolah  dapat diberitahukan terlebih dahulu , tetapi dapat pula dilakukan secara mendadak sesuai dengan kebutuhan  dan program kerja kepala sekolah atau atas undangan guru.
  3. Pembicaraan individu. Pembicaraan individu ini  merpakan teknis bimbingan dan konseling , yang dapat digunakan oleh kepala sekolah  untuk memberikan knseling  kepada guru, baik yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran atau menyangkut permasalahan profesionalisme guru.
  4. Simulasi pembelajaran. Simulasi pembelajaran merupakan suatu teknik supervisi  berbentuk demontrasi  pembelajaran  yang dilakukan oleh kepala sekolah sehingga guru dapat menganalisa  penampilan  yang diamatinya sebagai instropeksi diri, walaupun sebenarnya tidak ada cara mengajar yang paling baik. Kegiatan ini dilakukan  kepala sekolah secara terprogram, misal sebulan sekali.
Pada prinsipnya  setiap tenaga kependidikan harus disupervisi secara priodik dalam melaksankan tugasnya . jika jumlah guru terlalu banyak , maka kepala sekolah  dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk membantu melaksanakan supervisi. Keberhasilan  kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan[24]) oleh :
  1. meningkatnya kesadaran tenaga kependidikan (guru) untuk meningkatkan kinerja
  2. meningkatnya ketrampilan tenaga kependidikan ( guru ) dalam melaksanakan tugasnya.
3.      Dalam PP No. 19 tahun 2007 pasal 50 ayat 1, 2 dan 3 bahwa Sebagai penanggungjawab  atas pengelolaan pendidikan  di pundak kepala sekolah, dan dalam melaksanakan tugasnya ditingkat SMP/MTS/SMPLB /BENTUK LAIN dibantu  minimal oleh 1 (satu) orang wakil kepala sekolah , sedangkan di tingkat SMA/MA/SMALB , SMK, MAK / BENTUK LAIN kepala sekolah dibantu  minimal oleh tiga wakil kepala sekolah yang membidangi Akademik, Sarana prasarana dan kesiswaan.
Namun terkait hal tersebut,  Realitas pada   di lapangan / sekolah  madrasah ditingkat SMP/MTs wakil kepala sekolah lebih dari satu orang guru yakni 4, wakasek umum, waka kurikulum yakni wakil kepala sekolah yang membidangi Kurikulum, kesiswaan, sarana dan humas. Sedangkan di SMA realita dilapangan ada juga sekolah yang wakil kepala sekolah cukup dua orang wakil kepala sekolah yaitu satu wakasek bagian kurikulum merangkap sarana prasarana dan satu wakasek kesiswaan merangkap humas. Hal ini berakibat pada ketidak tertanganinya  bidang secara maksimal.
Tumpang tindihnya suatu jabatan tidak menjadikan masalah ketika tugas yang diemban dapat dilaksanakan secara maksimal. Maka untuk itu supaya tidak tumpang tindih dalam jabatan perlu diadakan reformasi dan adanya job diskription yang jelas, mengingat peran atau tugas tenaga pendidik dan kependidikan sangat - sangat penting  dalam mensukseskan dan menunjang proses pendidikan.



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
2.      Pelaksanaan supervisi realita dilapangan masih sangat jauh dari harapan dan masih terdapat beberapa kendala  dilapangan baik kondisi sekolah, guru, pegawai maupun  kecakapan dan keahlian dari supervisor itu sendiri, maka hendaknya semua pihak dan terutama supervisor memahami prinsip-prinsip dan faktor-faktor yang dapat menunjang keberhasilan supervisi..
3.      Supervisi efektif dapat dilakukan dengan empat kegiatan : Diskusi kelompok, kunjungan kelas , pembicaraan individu dan simulasi pembelajaran.
4.      Profesionalisme kepala sekolah  dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendorong visi menjadi aksi , tidak lepas dari peran dan dukungan  berbagai pihak yang terlibat dalam proses kegiatan di satuan pendidikan, baik tenaga pendidik , tenaga kependidikan, komite sekolah.

B.     SARAN DAN KRITIK

Demikianlah tugas  Manajemen studi Kebijakan Pendidikan Islam  dengan topik  analisis standar pengelolaan pendidikan oleh  satuan pendidikan dasar dan menengah    yang dapat kami tulis , akan tetapi hal ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu mohon saran dan kritik dari Bapak Dosen Pembimbing dan dari teman - teman merupakan sumbangsih demi sempurnanya tugas  ini. Semoga bermanfaat bagi kita sekalian amin Yarobbal ‘Alamin.


GLOSARIUM

1.            Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didukung oleh
2.            Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
3.            RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran
4.            Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-SM).
4.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
5.            Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
6.            Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan
7.            Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan
8.            Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
9.            Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan



DAFTAR PUSTAKA


DEDE ROSYADA, Paradigma Pendidikan Demokrasi : Sebuah Model Pelibatan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan, Prenada Media Group, Jakarta, 2007

E. Mulyasa,  MENJADI KEPALA SEKOLAH PROFESIONAL,  REMAJA Rosdakarya, Bandung,  2003

Khairudin, Mahfud Junaidi dkk, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Konsep dan Implementasinya di Madrasah, Pilar Media, Jogjakarta, 2007

Team Media, Kamus Ilmiah Populer, Media Center, Surabaya , 2002

Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2006 tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional   No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolan Pendidikan oleh satuan pendidikan Dasar dan Menegah

Sam M. Chan, Tuti T. Sam, Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah, Rajagrafindo Persada , Jakarta, 2008

Sugeng Listyo Prabowo, Manajemen Pengembangan Mutu Sekolah/Madrasah, UIN Press, 2008

Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Tilaar, HR,  Membenahi Pendidikan Nasional,  Jakarta, Rineka Cipta, 2003

-------------, Standarisasi Pendidikan Nasional, Suatu Tinjauan Kritis, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2006.



[1] Lihat  E. Mulyasa, Menjadi Kepala Sekolah Profesional, Rosdakarya, Bandung, 2003, halaman 41 bahwa dalam sistem sentralisasi  yang dianut selama ini, sekolah sebagai pelaksana program pendidikan, hampir tidak penah diberi kewenangan untuk menentukan program pendidikan  atau sistem evaluasi pembelajaran sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik secara aktual. Sekolah hanya berfungsi sebagai pelaksana ketentuan dari pusat, miskipun kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
[2] Berdasarkan analisis kekuatan dan kelemahan dentralistik pendidikan, Kekuatan kebijakan desentralisasi pendidikan : Sudah merupakan kebijakan  populis, mendapatkan dukungan dari berbagai pihak , kususnya DPR RI, sebagai hal  yang telah lama ditunggu tunggu adanya perubahan sosial politik, kesiapan anggaran yang cukup dengan ditetapkannya anggaran 20 % dari APBN 2003, efesiensi perjalanan anggaran sebagai wujud pemangkasan birokrasi.
    Namun disisi lain banyak kelemahan yang timbul dalam implementasi kebijakan desentralisasi pendidikan melalui UU Otonomi Daerah antara lain : kurang kesiapan SDM daerah terpencil, tidak meratanya pendapatan asli daerah (PAD) khususnya daerah – daerah miskin, mental korup yang telah membudaya dan mendara daging, menimbulkan raja-raja kecil  didaerah surplus, dijadikan komuditas, dan belum jelasnya pos-pos pendidikan sehingga akan cukup merepotkan Depdiknas dalam mengalokasikannya.( lihat Sam M Cam dan Tuti T Sam , Analisis Swot kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah, Rajagrafindo, Jakarta, 2008, halaman 10-11
[3] Lihat DEDE ROSYADA, Paradigma Pendidikan Demokrasi : Sebuah Model Pelibatan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan, Prenada Media Group, Jakarta, 2007, halaman 249-251, menjelaskan :  Manajemen Berbasis Sekolah ( MBS) atau  School Based Management (SBM) merupakan salah satu isu yang kuat didorong ke permukaan dalam konteks implementasi gagasan reformasi pendidikan  yang direfleksikan dalam UU no. 20 tahu 2003 tentang sistem pendidkan nasional, sebagai kebijakan alternatif terhadap UU No. 22 tahun 1999 yang mengotonomisasikan  sektor pendidikan pada daerah. Akan tetapi setelah sampai pada daerah tingkat II, kewenangan tersebut  menjadi wacana, apakah akan memberikan kewenangan terbesar pada sekolah  atau daerah akan menjadi subtitusi pemerintah pusat, dan menjadi penguasa sektor pendidikan secara sentralistis pada daerah. Tampaknnya pemerinta mendorong  otonomi tersebut  untuk diimplementasikan pada tingkat sekolah, dan pemerintah daerah memiliki kewajiban  untuk memfasilitasi sebagai program perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan di sekolahsekolah yang ada didaerahnya itu. Untuk itulah , berbagai wacana kini terus dikembangkan  dari mulai Community Based Education , sampai School Based Management. School Based Management atau Manajemen Berbasis Sekolah Menurut (1) ETHERIDGE mengartikan  SBM adalah  sebuah proses formal yang melibatkan kepala sekolah, guru, orang tua siswa, siswa, dan masyarakat yang berada dekat dengan sekolah dalam proses mengambil keputusan. Sementara menurut (2) SHORT AND GREER mendefinisikan SBM adalah  sebuah strategi  yang mengangkat konsep tentang pemberdayaan dan memberdayakan semua individu  disekolah. Sementara menurut (3) MURPHY, SBM pada intinya  memberikan otomoni  yang sangat luas pada sekolah untuk membuat perencanaan, budgeting, dan implementasinya  berbagai programnya dengan memberdayakan unsur unsur yang terlibat disekolah, titik senctral pada sekolah  dengan semaksimal mungkin mengembangkan  networking horizontal dengan stoke holder dan school community yang peduli terhadap pengembangan sekolah.
[4]  Tilaar, HR,  Membenahi Pendidikan Nasional,  Jakarta, Rineka Cipta, 2003, halaman 21
[5]  Undang – Undang Dasar 1945, Apollo, Surabaya, halaman 22
[6]  Khairuddin, Mahfud,Junaedi,dkk,  KTSP Konsep dan Implementasinya di Madrasah. MDC, Semarang, 2007, Halaman 64
[7] H.A.R. Tilaar, Standarisasi Pendidikan Nasional, Suatu Tinjauan Kritis, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2006, halaman 170
[8] Pengelolaan satuan pendidikan meliputi perencanaan program, penyusunan kurkikulum tingkat satuan pendidkann, kegiatan pembelajaran, pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, penilian hasil belajar dan pengawasan.(Penjelasan PP. 19/2007)
[9] Anggota dewan pendidik terdiri atas para pimpinan satuan pendidikan dan semua pendidik tetap.
[10] Pimpinan satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah/madrasah dan wakil kepala sekolah.
[11] Dalam musyawarah tidak mencapai mufakat maka dewan pendidik dan atau kimite sekolah menyerahkan pengambilan keputusan yang bersangkutan kepada lembaga berwenang diatasnya ( Negeri diserahkan Dinas Kab/Kod, dan bila swasta lembaga yang berwenang adalah badan hukum yang menjadi penyelenggara satuan pendidikan tsb.(Penjelasan PP.19/2005)
[12] Lihat E.Mulyasa, KTSP, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007, halaman 190 , Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran  dengan tema tertentu, yang mencakup SK, KD, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar  yang dikembangkan leh setiap satuan pendidikan. Juga lihat Khaerudin, Mahfud Junaidi dkk, KTSP dan Implementasinya, Pilar Media, 2007 halaman 129 bahwa dalam penyusunan silabus yang harus diperhatikan : mengembangkan indikator, mengidentifikasi materi ajar/materi pokok, mengembangkan kegiatan pembelajaran, pengalokasian waktu, pengembangan penilaian dan menentukan bahan / alat.
[13] RAPBS harus bersifat komprehenship yang meliputi sumber dan alokasi penggunaan biaya untuk satu tahun yang secara akuntabel dan trasparan diketahui oleh orang tua/wali peserta didik. Atau ABS ( anggaran belanjah sekolah) menurut Liphan ada empat fase kegiatan pokok penyusunan anggaran : Perencanaan anggaran, mempersiapkan anggaran, mengelola pelaksanaan anggaran da menilai pelaksanaan anggaran (lihat E.Mulyana, Menjadi Kepala sekolah .. halaman. 199)
[14] Yang dimaksud dengan supervisi manajerial meliputi aspek pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan. Yang dimaksud dengan supervisi akademik meliputi aspek aspek pelaksanaan proses pembelajaran.(penjelasan PP.19/2005)
[15] Yang dimaksud dengan pihak lain antara lain perangkat daerah atau instansi yang menagani urusan pendidikan kab/ kody.
[16] Lampiran peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19/2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah. 
[17] Lihat Kamus Ilmiah Populer , Visi berarti wawasan atau pandangan sedangkan secara istilah visi merupakan gambaran positif tentang sekolah yang akan datang ( sesuatu wujud, misal : terwujudnya….. Taqwa , Cerdas Trampil …dll.
[18]  Sugeng Listyo Prabowo, Manajemen Pengembangan Mutu Sekolah / Madrasah, UIN Press,  2008,  halaman 169-174.
[19]  Permen Diknas No. 19  tahun 2007
[20] Sergiovani dan Starrat (1993) menyatakan bahwa “ Supervision is a process designed to help teacher and supervisor leam  more about their practice ; to better able to use their knowledge ang skill to better serve parents and schools; and to make the school a more effective learning community ” : supervisi merupakan suatu proses yang dirancang secara khusus  untuk membantu para guru dan supervisor  dalam mempelajari tuga s sehari-hari disekolah  ; agar dapat menggunakan  pengetahua dan kemampian  untuk memberi layanan  yang lebih baik  pada orang tua peserta didik  dan sekolah, serta berupaya  menjadikan sekolah sebagai masyarakat belajar yang lebih efektif. ( lihat dalam E. Mulyasa,  MENJADI KEPALA SEKOLAH PROFESIONAL, REMAJA Rosdakarya, 2003, halamn 111)
[21]  PERMEN DIKNAS NO. 19/2007 Tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan
[22] M. Ngalim Purwanto , Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung remaja Rosdakarya 2002 halaman 20 , dalam Analisis Swot : Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah , Sam M. Chan, Tuti T. Sam, Rajagrafindo, 2008, halaman 83. begitu juga hal senada diungkapkan oleh E. Mulyasa,  MENJADI KEPALA SEKOLAH PROFESIONAL, REMAJA Rosdakarya, 2003, halamn 113, dalam pelaksanaan supervisi, kepala sekolah  sebagai supervaisor  harus memperhatikan prinsip-prinsip :
    1. Hubungan konsultatif, kolegial, dan bukan hirarkis
    2. dilakukan secara demokratis
    3. berpusat pada tenaga kependidikan ( guru )
    4. dilakukan berdasarkan  kebutuhan kenaga kependidikan  ( guru )
    5. merupakan bantuan  profesional. 
[23]  E. Mulyasa,  MENJADI KEPALA SEKOLAH PROFESIONAL,  REMAJA Rosdakarya, Bandung,  2003, halaman 113.
[24] Ibid halaman 115

0 komentar:

Posting Komentar